Pelopornews.co.id, — Kota Pekalongan — Pengukuran dan pemasangan patok tanda batas tanah milik H.Subechan yang terdampak tanggul laut Pantai Salamaran Kota Pekalongan,yang dilakukan pihak Balai Besar Wilayah Sungai (BPWS) Pemali Juana dan Pemerintah Desa Denasri Kulon Kabupaten Batang bersama stakeholder lainya gagal total.Rabu (24/5/2023)
Hal ini pemilik lahan merasa sangat dirugikan, Karena tanah sekitar 1,5 hektare yang terkena proyek tersebut hingga kini belum mendapat ganti rugi.
Gagalnya pengukuran dan pemasangan patok itu karena tidak diketahuinya patok batas tanahnya.
Kuasa Hukum Haji Subchan, Zainudin SH mengatakan, pengukuran dan pemasangan patok tanah milik kliennya mengalami kendala. Karena belum ditemukannya batas – batas lahan.
Oleh karena itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak BPN(Badan Pertanahan Nasional) untuk menyampaikan kendala di lapangan.
“Kita akan koordinasi dengan BPN Batang untuk mencari solusi, terkait batas – batas lahan tersebut,” ungkap Zainudin.SH Selasa (23/5/2023)
Ia juga menyatakan ada sekitar 1,5 hektar tanah milik kliennya terdampak proyek nasional tanggul laut Pantai Slamaran Kota Pekalongan.
“Semuanya bersertifikat hak milik. Tapi belum diketahui berapa luasan tanah kliennya yang terkena proyek tanggul laut Pantai Slamaran karena ada beberapa sertifikat,” ujarnya.
Didik Pramono mengungkapkan,jika pihak pemerintah ada kepastian akan mengganti rugi tanah milik H.subechan akan segera membuka blokade.
“Jangan ada dusta diantara kita, pokoknya kita minta kepastian jangan janji-janji akan dan akan diganti rugi tapi kenyataannya sampai sekarang lihat sendiri,” jelas Didik Pramono
Dr.Sugiyanto.SH.MH Penyidik Pegawai Negeri Sipil(PPNS) Direktora Jenderal Sumber Daya Air(SDA) Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang juga hadir dalam kegiatan ini berdasarkan atas undangan dari DPU PR Kabupaten Batang.
“Saya menghadiri atas dasar undangan dari DPU PR Kabupaten Batang,saya akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Batang Langkat apa yang dilakukan setelah ini,” ujarnya
Selanjutnya Sekretaris Desa Denasri Kulon kecamatan Batang Kabupaten Batang, Sugiyarto menjelaskan,Ia menghadiri atas undangan dari DPUPR Kabupaten Batang, berkaitan pemasangan tanda batas tanah warga yang belum diganti rugi.
“Pemasangan patok tanda batas tanah dilakukan secara spontan,tidak mungkin akan bisa.karena harus melalui dari titik nolnya dulu? Jadi kita harus tau persis untuk mengetahui kepemilikan batas tanah masing-masing yang terdampak proyek ini,” jelas Sugiyarto Sekertaris Desa Denansri Kulon
Lanjut Sugiyarto Sekdes Denansri Kulon, mengungkapkan pemerintah Denasri Kulon hanya menunggu tindak lanjutnya,Kuasa hukum H.Subechan segera menindaklanjuti kendala ini ke BPN Batang.Agar segera mengetahui batas-batas tanahnya.
“Setelah itu pemerintah Desa Denansri Kulon mengikuti prosesnya saja,” ujarnya.
Perlu diketahui,Kuasa hukum H.Subechan Zaenudin dan Didik Pramono menutup akses jalan pada Selasa 23 Mei 2023 milik H.Subechan yang dilalui proyek seenaknya tanpa ada kompensasi apapun dan menghentikan aktivitas para pekerja. (Edy)