Pelopornews.co.id, — Kota Pekalongan –Masih seputar sertifikat hak milik (SHM) tanah milik haji subhan yang jadi kontroversi akibat di duga belum diganti rugi dampak proyek pengendali banjir dan rob Sungai Loji Banger Pekalongan, kini LBH Garuda Kencana Indonesia (GKI) dengan LSM Trinusa Jateng kembali mendatangi kantor Direksi Keet PT. Brantas Abipraya kembali guna untuk menghadiri rapat yang di selenggarakan oleh BBWS Pemali juana. Jumat (5/5/2023)
Hal tersebut dilakukan untuk mendapatkan titik terang mengenai kepastian kapan tanah tersebut bisa dibayarkan dengan estimasi waktu yang jelas,beberapa dinas maupun instansi terkaitpun turut diundang dengan hadir untuk mengikuti jalannya rapat .Kamis (4/5/2023)
Dalam kesempatan tersebut dihadirkan pula Kepala Bapeda kabupaten Batang, Kadin Pusdataru kabupaten Batang, Camat Batang, dan Kades Denasri, Polsek Batang ,Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Kuasa hukum Didik Pramono dan Zainudin maupun pemilik lahan yaitu Haji Subhan untuk menyaksikan jalannya rapat bahwasanya kapan tanah tersebut bisa dibayar ganti rugi.
Selanjutnya dalam rapat di sampaikan Ika selaku PPK pengadaan tanah sungai dan pantai BBWS Pemali juana beliau mengatakan berdasarkan surat dari bupati batang bahwa tanah tersebut yang berlokasi di desa denasri kulon kabupaten batang ini baru di layangkan sekira pada tanggal 23 Maret Tahun 2023.
Dengan mengingat keterbatasan anggaran proyek pengendali banjir rob pekalongan dan batang baru akan diadakan pembebasan lahan pada tahun 2024 melalui satker pengadaan tanah direktorat sistem dan strategi pengelolaan sumber daya air .
” Jadi kami ini ingin tahu dasar pengadaan tanahnya apa dan kami harap dari kejaksaan ada rekomendasi untuk kami untuk mengadakan tanah ini, karena kan proyek ini sudah terbangun dan sudah ada fisiknya, jadi kami mohon dari kami untuk rekomendasi mengadakan pembebasan lahan ” Ucap ika
Lebih lanjut pihak kuasa hukum Zainudin juga menerangkan bahwa menurutnya tentang prosedur seharusnya yang di lakukan sebelum proyek tanggul berjalan semestinya sudah dapat ganti rugi dahulu sebelum proyek tersebut berjalan .
” Terkait dengan ganti rugi itu seharusnya kan sebelum dilaksanakan pembangunan, terus bagaimana ini terkait dengan permasalahan ini seharusnya pak subhan itu sudah mendapatkan ganti rugi yang layak malah ternyata sebaliknya, karena tanah tersebut masih sah secara hukum milik pak haji subhan ” Tanya Zainudin
Selain itu Agus priyanto Pelaksana teknis sungai pantai II pihaknya masih saja belum bisa memberikan keterangan yang jelas kepastian kapan tanah tersebut bisa terbayar sedangkan proyek sudah berjalan dan hampir selesai,
” Sudah di sepakati nanti akan diganti rugi sesuai dengan pertemuan dan kesepakatan sebelumnya yang akan di ganti rugi dan kami mohonkan juga untuk memberikan ijin untuk bekerja sambil menunggu selesai pembayaran, karena saya yang di lapangan saya itu butuh percepatan pekerjaan ” Jelas Agus.
Sementara itu masih dalam suasana rapat berjalan, kenyataannya masih saja belum ada kepastian yang jelas kapan tanah tersebut bisa diganti rugi, terlihat didalam rapat pembahasan maupun pertanyaan yang dilakukan oleh kuasa hukum dengan BBWS Pemali juana dan beberapa instansi terkait di dalam rapat belum menemukan solusi maupun keadilan pastinya tanah tersebut bisa di ganti rugi .
Lanjut dari Bayu ketua bidang hukum LSM Trinusa jateng sendiri juga menginginkan keadilan dan kepastian seperti apa serta kejelasannya karena selama ini belum terpenuhi,
” Untuk benang merahnya sebetulnya sudah ketemu namun karena kita hidup di negara hukum semua ada aturannya, saya yakin yang namanya proyek tanggul pasti ada manfaatnya bagus untuk pemerintah maupun untuk masyarakat, tapi kami merasa keadilan dan kepastian belum terpenuhi bapak, jadi poin kami pak haji subhan merasa terdzolimi karena sejauh ini tanah tersebut masih hak milik haji subhan sah secara hukum, karena disini cuma disebutkan cuma ‘akan dan kami proses’ ganti rugi pastinya kapan itu yang kami pertanyakan” Tegas bayu
Didik Pramono dan Zainudin juga membeberkan dalam proses sebelumnya pun sebelum proyek berjalan sempat adanya dugaan intimidasi dari pemerintah setempat melalui perangkat desa bahwa tanah tersebut untuk direlakan dengan ikhlas tanpa ganti rugi, hal ini yang menjadikan haji subhan ragu kepastianya karena awalnya saja sudah tak sesuai lalu kapan kiranya tanah tersebut bisa dibayar dengan ganti rugi yang sesuai, karena selama ini belum ada solusi keadilan yang pasti mengenai kapan tanah tersebut dibayar,
“Dari awal tadi saya sampaikan bahwa pemerintah dengan tata caranya meminta menyerahkan tanah milik haji Subhan dengan sukarela yang dengan hal tersebut tidak sesuai aturan perundangan, dan ketika warganya (Haji Subhan) ini meminta ganti rugi, pemerintah menggunakan dengan aturan kami prosedur kami, terus nanti kita di audit, nah cara-cara seperti itulah yang kita sayangkan pak, ini namanya tidak fair ” Ungkap Zainudin
” Awal mula ketika perencanaan itu kan warga (Haji Subhan) di intimidasi tadi saya sampaikan bahwa ketika pemerintah ini memperlihatkan gambar pembangunan,dan tanah milik haji subhan harusnya kan sudah muncul pembebasan lahan dan ganti rugi, namanya juga hak milik, lah ini mana ? ” Tambahnya
Hal tersebut ditanggapi dengan penuturan Doni Cahyono Asisten Intelijen Kejati Provinsi Jawa Tengah, ” proses pembebasan lahan proyek strategis nasional harus berasaskan keadilan, dimana lahan warga terdampak proyek harus mendapatkan ganti melalui pembayaran. Dan prosedur pembayaran harus memenuhi mekanisme perundangan pengadaan tanah untuk kepentingan umum ” terangnya.
Pak subhan juga berharap agar lahan tanah miliknya agar segera diganti rugi melalui mekanisme yang jelas dan terang bukan hanya di pingpong sana sini tanpa adanya kepastian keadilan ganti rugi yang jelas, karena menurutnya tanahnya masih sah secara hukum dan masih membayar pajak dan pihaknya juga melalui kuasa hukumnya juga masih kekeh akan tetap memblokir tanahnya sebelum di ganti rugi.
( Edy )