Pelopornews.co.id – PATI – Pertambangan Galian C di wilayah Kecamatan Sukolilo dikeluhkan warga. “Sebab, di wilayah Pegunungan Kendeng itu masuk Kawasan Zona Hutan Lindung.
Hal tersebut sangatlah bisa berpotensi Banjir dan semua ini memang dikhawatirkan masyarakat setempat, terkait adanya Lokasi Pertambangan itu berada di antara Desa Baleadi, Pakem, dan Mlawat, Kecamatan Sukolilo.
“Berdasarkan keterangan dari warga, jika per-hari di Pertambangan tersebut ada 80 Dump Truk yang nampak hilir mudik masuk dilokasi Galian C untuk mengangkut Pasir. Bahkan per-Dump Truk itu berisi muatan lebih 8 Kubik. Jum’at pagi (12/05/2023).
”Maka Tambang – Tambang itu, kebanyakan tidak ber-izin semua. Adapun yang berada di Tambang Hutan Lindung itu seharusnya tidak boleh beroperasi. Salah satu Tambang itu, adalah milik D, warga Baleadi,” papar warga setempat berinisial K.
Warga setempat sangat mengkhawatirkan, dikarenakan Dampak Jangka Panjangnya dapat menimbulkan Banjir Bandang dan maupun Tanah Longsor, yang merugikan warga masyarakat setempat.
Terindikasi para Penambangan Liar yang berada dilokasi tersebut nampak tidak pernah tersentuh oleh para Aparat Penegak Hukum (APH)
“Jelas adapun Gunung tersebut dilindungi oleh Pemerintah. Bahkan lokasi Tambang itu berada tidak jauh dari tempat permukiman warga masyarakat. Sehingga bagaimana kalau terjadi Bencana Longsor, Karena Tanah-nya sudah banyak dikeruk,” ucapnya.
Sangat diharapkan agar Aparat Penegak Hukum (APH), untuk segera menindaklanjuti Pengoperasian Tambang itu dihentikan. “Sebab, mengingat Perkara Tambang ini sangat meresahkan masyarakat. Warga berkeinginan Pengoperasian Tambang segera di Grebek dan dihentikan tentang pengoperasian Tambang Galian C tersebut, agar tidak Beraktifitas kembali.
Sementara itu, Perkumpulan Warga Perduli Sosial, Hukum, dan Lingkungan Hidup (Wali-SHL) Pati Sutrisno menambahkan, di sana setidaknya ada 7-11 Pengoperasian Tambang Galian C Liar.
WALI-SHL menambahkan, bahwa dampak dari Pertambangan Galian C tersebut telah Menimbulkan Kerusakan Alam hingga Polisi Udara dan Jalan Raya yang berdekatan dengan Pemukiman Warga, sehingga Debu Berterbangan dihirup warga, karena banyak hilir-mudik, mondar-mandir Dump Truk.
Dalam hal Perizinan Pertambangan adalah wewenang hak pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah. Namun meskipun begitu, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) setempat juga mempunyai wewenang yang tersendiri,” papar Sutrisno saat wawancara dengan awak media dilokasi.
“Lanjut dia, Kepala DLH Pati Tulus Budiharjo menuturkan, bahwa pihaknya bakal Berkoordinasi dengan pihak terkait dan Keluhan Masyarakat itu bakal disampaikan ke Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
”Untuk yang belum ber-izin, tapi sudah Beroperasi, akan kami tindaklanjuti ke Gakkum KLHK. Persoalan itu, kami tidak berjalan sendiri. Tapi kami butuh dukungan dari instansi yang mempunyai Kewenangan lainnya,” tutup Tulus Budiharjo selaku Kepala DLH Pati.
(Bertus).