Berita, Pekalongan

Kontroversi Tanah Milik Haji Subechan Belum Diganti Rugi, LSM Trinusa dan LBH GKI Blokir Akses jalan


Penulis : Redaksi Pelopornews

Kontroversi Tanah Milik Haji Subechan Belum Diganti Rugi, LSM Trinusa dan LBH GKI Blokir Akses jalan

Keterangan foto: Fery fanta ketua LSM Trinusa jateng dan LBH GKI lakukan audiensi dengan PT. Brantas abipraya dikantor yang berada di Krapyak lor kec. pekalongan Utara kota pekalongan. Minggu (30/4/2023).

Pelopornews.co.id  – Kota Pekalongan – Pemblokiran akses jalan yang akan dibangun proyek penanggulangan banjir rob yang terfokus di perbatasan kota pekalongan dan batang tepatnya di timur pantai slamaran ini kembali menuai kontroversi pasalnya pemilik lahan tanah yang di gunakan pemerintah untuk proyek tersebut belum diganti rugi.

Hal ini yang kembali di perjuangkan oleh Didik Pramono dan Zainudin selaku LBH Garuda kencana Indonesia (GKI) bersama LSM Trinusa jateng kembali mendatangi lokasi sengketa tanah milik Haji Subechan guna untuk memblokir jalan dengan aksi pemasangan spanduk . Minggu (30/4/2023).

Keterangan foto : LSM Trinusa jateng dan LBH GKI di lokus milik Haji Subechan untuk memblokir akses jalan dengan spanduk pada, Minggu (30/4/2023).

Sempat diberitakan sebelumnya bahwa LBH GKI dan LSM Trinusa sudah pernah memblokir akses jalan dengan memasang spanduk bertuliskan ” pak jokowi pak ganjar kapan mau ganti rugi tanah kami, tanah kami belum di bayar ” ini kembali di pasang tepat lokus sengketa.

Sebelumnya sempat dicopot karena pernah diadakan mediasi antara kuasa hukum haji subechan beserta LSM Trinusa jateng namun belum menuai hasil hanya dijanjikan akan dibayar dan di ganti rugi namun belum terealisasikan sampai sekarang.

“ Kemarin pernah diadakan mediasi itu hanya sebatas pemerintah akan mengganti rugi saja. Ini dijanjikan ya hanya dijanjikan, tapi sampai hari ini proyek ini hampir selesai pembangunannya belum ada ganti rugi,”ucap zainudin.

Kali ini dalam kedatangannya yang kedua kali melakukan aksi pemasangan spanduk pemblokiran jalan guna untuk memastikan kapan lahan tanah tersebut akan diganti rugi oleh pemerintah sedangkan proyek sudah berjalan dengan lenggang tanpa kepastian hak ganti rugi .

Sementara itu Fery fanta selaku ketua LSM Trinusa jateng memberikan keterangan dalam aksi tersebut bahwa selama dalam proses memperjuangkan hak milik Haji Subechan belum di ganti rugi pihaknya akan tetap memasang spanduk di lokasi tersebut.

” Pada kesempatan ini kita mempunyai mandat yang sama dengan LBH GKI untuk mendampingi dan mengawal hak milik tanah milik Haji Subechan dan pada sampai beberapa tahap belum terealisasi penyelesaianya berbentuk ganti rugi ” Terang fery.

Pihaknya juga mengatakan bahwa dalam aksi tersebut supaya ada kepedulian dari pemerintah maupun pelaku usaha agar segera mengganti rugi.

“Kami tetap akan menutup akses sementara agar ada kepedulian yang benar-benar signifikan dengan tuntutan dari klien kami ” Tambahnya.

Selanjutnya setelah memasang spanduk itu LBH GKI dan LSM Trinusa mendatangi lagi kantor PT. Brantas Abipraya dengan melakukan audiensi dengan pihak Management untuk memastikan kapan pastinya lahan tanah milik Haji Subechan ini akan di ganti rugi.

Lebih lanjut Melalui Yusup sebagai humas PT. Brantas Abipraya ini beliau memberikan penjelasan bahwa ia akan menyampaikan ke atasannya,

” Oke untuk tanah milik Haji Subechan tidak akan kita apa- apakan dulu sebelum ada pembicaraan titik temu ” Kata yusup

Dalam audiensi dengan PT. Brantas Abipraya melalui Yusup Didik Pramono juga menambahkan bahwasanya ia akan tetap menuntut ganti rugi milik kliennya,

” Tanah itu kan hak milik dan bersertifikat jelas jika di pergunakan harus ada ganti rugi biar selesai itu aja, orang lain maupun pemerintah juga gak bisa serta merta menguasai tanah hak milik tersebut ” Ujar didik.

Dijelaskan Undang-undang Nomor 12 tahun 2022, Pihak yang Berhak dan pihak yang menguasai Objek Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum wajib mematuhi ketentuan dalam UU ini. (Edy-FA).

Leave a Reply

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE