Jakarta, KPK

Kejagung Menetapkan Tujuh Tersangka Korupsi Proyek pembangunan BTS Kominfo


Penulis : Redaksi Pelopornews

Kejagung Menetapkan Tujuh Tersangka Korupsi Proyek pembangunan BTS Kominfo

Pelopornews.co.id – Jakarta – Dalam perkara Kasus Proyek Pembangunan Menara Base Transceiver Station (BTS) di Kementerian Kominfo, Kejaksaan Agung telah menetapkan 7 (tujuh) orang Tersangka yaitu; Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Komisaris PT Solitechmedia Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto; Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Mukti Ali, eks Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate, dan WP yang baru ditangkap.

Kejagung telah menetapkan WP menjadi Tersangka setelah ditangkap Jampidsus bersama dengan Tim Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Kejaksaan Negeri Kulon Progo di Keimigrasian Bandara Adisutjipto Yogyakarta, Senin, 22 Mei 2023, pukul 11.00 WIB yang lalu.

Setelah berhasil ditangkap, Tersangka WP, yang saat itu masih berstatus Saksi dibawa menuju Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung guna dilakukan dalam Pemeriksaan intensif. “Dan usai dilakukan Pemeriksaan dan berdasarkan Fakta, serta Alat Bukti yang diperoleh, maka oleh Tim Penyidik menetapkan status Saksi WP yang menjadi Tersangka, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-05/F.2/Fd.2/05/2023 Tanggal 23 Mei 2023,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI I Ketut Sumedana dalam keterangan pers, Selasa, 23 Mei 2023 yang lalu.

Adapun peran WP, yaitu sebagai orang kepercayaan Irwan yang menjadi Penghubung pihak-pihak tertentu, dalam Kasus perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi, dalam Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.

Setelah ditetapkan Tersangka, maka Tersangka WP ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 23 Mei 2023-11 Juni 2023 di Rumah Tahanan Salemba, Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-23/ F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 23 Mei 2023.

“Akibat perbuatannya, Tersangka WP disangka melanggar Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor: 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” tegas Ketut.

(Bertus).

Leave a Reply

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE