Pelopornews.co.id – Sumenep – Kades Nonggunong terdakwa kasus penimbunan BBM tak kunjung ditahan karena dijamin oleh Asosiasi Kepala Desa (AKD).
Diketahui, Kades Nonggunong berinisial HH diamankan oleh Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur (Ditkrimsus Polda Jatim) 27 Agustus 2022 atas dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Kasus tindak pidana penimbunan BBM bersubsidi yang melibatkan Kades Nonggunong itu kini bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, Madura, Jawa Timur, dengan nomor surat B/311/M.5.35/EUL.2/V/2023.
“Kasus BBM bersubsidi atas nama Herman (Kades Nonggunong, red) sudah dilimpahkan ke Pengadilan pada 8 Mei 2023 minggu kemarin,” kata Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Hanis Aristya. Senin (15/5/23).
Hanis menerangkan, sidang pertama dengan terdakwa Kades Nonggunong telah digelar pada Senin pagi, 15 Mei 2023. “Sidang pertamanya sudah dilaksanakan tadi pagi sekitar pukul 09.00 WIB,” ungkapnya.
Adapun Barang Bukti (BB) yang diamankan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep diantaranya; satu buah uang hasil keuntungan penjualan sebesar Rp. 8.500.000, satu buah bendel catatan tanda terima pada tanggal 17 Agustus 2022.
Diamankan juga satu unit mesin alkon merk Daiho, satu unit truck tangki Pertamina warna merah dengan nopol H 1488 RE beserta kunci kontak, satu buah tandon plastik dengan kapasitas 3.600 Liter dan satu buah BBM jenis Bio Solar sebanyak 10.000 Liter.
Namun sejak menjadi tersangka hingga berstatus terdakwa, Kades Nonggunong tidak juga berada di balik jeruji besi. Hal itu, kata Hanis karena ada permohonan keluarga dan adanya pihak yang menjadi penjamin.
“Herman atau Kades Nonggunong itu menjadi tahanan kota, karena ada surat permohonan dari keluarga dan tokoh masyarakat (AKD, red) sekaligus jadi penjaminnya,” jelas Hanis.
Sementara Ketua AKD Kecamatan Nonggunong, H. Mansuri menyatakan bahwa dirinya tidak melakukan penjaminan terhadap terhadap terdakwa Kades Nonggunong. “Gak pak, gak tahu saya,” jawabnya kebingungan. Selasa (16/5/23).
Berdasarkan penelusuran, ternyata Ketua AKD Kabupaten Sumenep, Miskun Legiyono yang menjadi penjamin terdakwa kasus penimbunan BBM bersubsidi Kades Nonggunong. (Bts)