Kriminal, Polri

Hasil Sikat Semeru 2023,Selama 12 Hari Polrestabes Surabaya Polda Jatim Berhasil Ungkap 176 Kasus Dan Mengamankan 99 Tersangka


Penulis : Redaksi Pelopornews

Hasil Sikat Semeru 2023,Selama 12 Hari Polrestabes Surabaya Polda Jatim Berhasil Ungkap 176 Kasus Dan Mengamankan 99 Tersangka

Pelopornews.co.id – Surabaya – Kepolisian Resor Kota Surabaya Polda Jatim, Beserta Polsek jajaran berhasil mengungkap para pelaku kejahatan di wilayah kota Surabaya dengan Operasi Sikat Semeru 2023. Selama kurang lebih 12 hari yang mana Satreskrim Polrestabes Surabaya beserta satuan operasional lain didukung polsek serta jajaran melaksanakan kegiatan operasi dengan sasaran 3C (Curat, Curas dan Curanmor) di kota Surabaya, (26/05/2023).

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce, S.I.K., M. H didampingi Kanit Reskrim AKBP Mirzal Maulana, S.I.K., S. H., M.M., MH Bersama Jajaran Kapolsek Wilayah Hukum Polrestabes Surabaya Mengungkapkan Kasus 3C sepanjang operasi sikat Semeru 2023.

“Anggota di lapangan saat melakukan pengejaran para pelaku keberadaan dan persembunyian di setiap sudut Kota Surabaya maupun setiap tempat pelariannya,” ungkap Kombes Pol Pasma.

Perwira Polisi dengan tiga melati di pundaknya Kombes Pol Pasma menuturkan, alhamdulillah dari kegiatan operasi tersebut, yang dilakukan kita telah mengungkap 99 tersangka dengan 176 kasus, dari berbagai kelompok pelaku 3C (Curat,Curas dan Curanmor).

“Untuk pelaku curat dia lebih spesialis sasaran tempat tinggal atau rumah kosong yang ditinggalkan oleh pemiliknya, sedangkan curas mereka biasanya merampas handphone dan dompet para korban,” jelas, Kombes Pol Pasma.

Pasma panggilan karibnya menjelaskan, setiap melakukan aksinya pelaku curanmor, biasanya mereka menggunakan senjata tajam serta kendaraan roda dua dengan sasarannya di wilayah yang ada di kota Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Pasuruan dan Mojokerto.

“Adapun modus operandi para pelaku pada saat melakukan aksinya di samping merusak rumah kunci motor dengan magnet mereka juga menggunakan kunci T,” tutur Pasma.

Kemudian untuk para pelaku pencurian rumah kosong, mereka mencongkel lantas menguras barang milik korbannya, untuk kasus pelaku curas mereka melakukan pemaksaan dan perampasan kadang sampai membacok korban sampai meninggal dunia.

Selain mengamankan 99 tersangka polisi menyita hasil kejahatan berupa, 65 Unit kendaraan bermotor, 66 unit handphone, 1 unit laptop, 6 bilah Pisau 42 fotocopy KTP, STNK dan BPKB Korban, 1 unit 25 buah dan uang tunai Rp. 2.178.000 ribu.”Tutupnya.

(Muis)

Leave a Reply

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE