Kriminal, Rembang

Diduga Penyalahgunaan Bantuan Combine Hervies di Kelompok Tani Gotong Royong Desa Gambiran – Pamotan, Dimanfaatkan Beberapa Oknum Yang Tak Bertanggung Jawab.


Penulis : Redaksi Pelopornews

Diduga Penyalahgunaan Bantuan Combine Hervies di Kelompok Tani Gotong Royong Desa Gambiran – Pamotan, Dimanfaatkan Beberapa Oknum Yang Tak Bertanggung Jawab.

Pelopornews.co.id – Rembang – Penyalahgunaan Bantuan Combine Hervies Yang ada di kelompok tani Gotong Royong Desa Gambiran, Diduga Banyak Oknum yang hanya Menginginkan Keuntungan Untuk Pribadi Semata.

“Saat di konfirmasi Team media ke beberapa pihak, dimulai dari Pengurus dan anggota dari Keltan Gotong Royong desa Gambiran Yang diketua Bapak Wahib.Kemudian kepada pak Nuril PPL/ BPP, dan ke pak Fajar Kabid TPH.

Ada Beberapa temuan team media adalah”Bahwa Keltan Gotong Royong Diduga Lemah dan Rapuh dalam hal PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA.’ Terindikasi tidak layak diberikan hak pengelolaan Barang Besar Milik Negara, karena kelompok terbatas kemampuan dana operasional, cakupan luasan lahan sedikit, serta lokasi desa Gambiran yang berbukit.

“Kelompok secara kolektif, Dugaanya tidak butuh dibantu Pengelolaan Alat Sebesar itu. Mereka kelompok butuhnya pengelolaan Alat kecil.’ Antar pengurus Diduga saling berseteru dan tidak ada komitmen kebersamaan, sehingga berbahaya bisa menimbulkan kecemburuan Sosial, kelompok ini RAPUH.

“Ketua Kelompok diduga semena mena menguasai Barang milik Negara tersebut, bahwa anak dari Ketua Keltan mengkaryakan alat tersebut,’TANPA IJIN Anggota dan Pengurus yang lain, padahal anak ketua BUKAN termasuk anggota Kelompok Tani (Kaltan)”Patut Diduga terdapat penguasaan Alat oleh SOBRI dari desa Trembes yakni dengan memainkan hanya 1 orang Ketua Keltan.

Sedangkan Sobri bukan anggota, diluar desa dan diluar kecamatan.’ Hasil kerja combine yang merupakan barang milik Negara ini, yang masuk kepada kelompok Nilai rupiahnya sangat kecil, padahal telah dioperasikan beberapa minggu oleh anak ketua keltan dan Sobri.

“Diduga dicuri Pengoperasian atau PENGELOLAAN Alat oleh orang lain yakni Sobri dan Anak Ketua keltan. Oleh karena Ketua sakit di RS, Pengurus lain tidak tahu, dan Alat dibawa oleh Sobri.’Mereka (Sobri dan Anak Keltan) adalah orang lain atau diluar kelompok, mereka berani bertindak membawa Barang Milik Negara tanpa MOU, tanpa sepucuk surat kerjasama yang jelas.

” Diduga Kabid TPH “Bermain mata” dengan Sobri dan diduga melindungi dan membuat Sobri merasa aman, sehingga Sobri leluasa membawa Alat, sedangkan Sobri dilarang membawa alat oleh Kades setempat tidak digubris.

“Maka Kami sampaikan, apakah tidak ada keputusan penarikan barang Milik Negara ini ke Dinpertan Rembang, dengan adanya permasalahan besar seperti ini,’Maka kami lakukan tupoksi pemberitaan sesuai dengan Aturan yang tentunya berimbang serta memihak kepada KEBENARAN.

Himbauan untuk Kepala dinas Terkait untuk bisa mengambil keputusan terbaik terkait dugaan penyalahgunaan alat Combine Hervies Yang Ada di kelompok tani gotong royong Desa Gambiran Kecamatan Pamotan tersebut. ( Wiyanto)

Leave a Reply

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE