Pelopornews.co.id, Lumajang – Dengan adanya OTT (Operasi Tangkap Tangan) di Desa Mojosari Kecamatan Sumbersuko Kabupaten Lumajang terkait adanya dugaan pungli terkait Program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa dan Kasi Pemerintahan Desa Mojosari membuat pertanyaan apakah sudah benar di semua desa dalam proses tersebut.
Diduga hampir semua desa yang ada di Kabupaten Lumajang rata-rata menerapkan biaya Rp 500.000,- perbidang untuk ikut Program PTSL, hal tersebut menjadi beban tersendiri bagi masyarakat terutama peserta Program PTSL 2023.
Tatang Haryadi, staf BPN Lumajang, koordinator PTSL wilayah Kecamatan Sukodono, Senduro, Sumbersuko, Pasirian, Selasa (9/5/2023) saat ditemui dikantornya, mengatakan membolehkan terkait pokmas PTSL menarik tambahan biaya dari keputusan SKB 3 Menteri, dengan catatan sesuai kesepakatan antara pihak desa dan pemohon, serta sudah dikuatkan dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 19 tahun 2018.
“Ya boleh saja, asal kesepakatan pihak desa dengan pemohon, dan diperkuat dengan perbup tahun 2018,” terangnya.
Masih menurut Tatang Haryadi, kebutuhan tambahan biaya selain SKB 3 Menteri, sebenarnya rincian biayanya tergantung kebutuhan desa masing-masing, namun secara global perkiraan biaya tambahan tersebut sebesar Rp 150.000,- untuk kebutuhan sendiri.
“Rp 150.000,- maksimal biaya tambahan yang dibutuhkan dan itu sudah termasuk Patok untuk mencukupi kekurangan anggaran dari Negara dan perangkat desa itu ditampung pengumpul data dan itu sudah dibiayai negara,” jelasnya.
Tatang Haryadi Saat ditanya tentang adanya pengajuan reguler yang dimasukkan ke Program PTSL dengan adanya laporan dari salah satu pemohon Program PTSL menjawab Tidak Tahu.
“Iya saya tidak tahu karena yang jelas sesuai rules, targetku 500 pendaftaran 500 memenuhi syarat akhir tahun selesai soal disitu ada bumbu-bumbunya kita tidak mengerti lah kita bukan dewa,” tutup Tatang.
Diduga masih banyak sekali kejanggalan dan cara untuk melakukan pungli dalam Program PTSL dengan tertangkapnya Oknum Kepala Desa dan Perangkat Desa Mojosari tidak menutup kemungkinan praktik seperti ini juga terjadi di Desa Lain namun masih belum terkuak karena minimnya pengetahuan warga / pemohon tentang aturan yang berlaku. (Azs-Sep)