Berita, Jawa Timur, Kepolisian, Surabaya

Berkat Polisi RW, Polres Tanjung Perak Berhasil Amankan DPO Curanmor.


Penulis : Redaksi Pelopornews

Berkat Polisi RW, Polres Tanjung Perak Berhasil Amankan DPO Curanmor.

Pelopornews.co.id –Surabaya – Berkat dengan dibentuknya Polisi RW, sehingga DPO Kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) yang telah lama, yakni 4 Tahun berhasil Ditangkap pihak Kepolisian Unit Reskrim Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya di Pos Penjagaan Security, Jalan Teluk Lamong Surabaya.

Diketahui dari Kasus Pencurian Kendaraan Bermotor, setidaknya Polisi telah berhasil menangkap satu orang Pelaku, inisial P (42) warga Genting V Surabaya, ditangkap pada Minggu 08 Desember 2019, sekitar pukul 02.30 WIB, lalu. Sedangkan satu Pelaku yang dinyatakan DPO, yakni S A (55) warga Tambak Osowilangon, Kecamatan Benowo, Surabaya, diamankan pada hari Kamis (18/5/2023), oleh anggota Polsek Asemrowo dan itupun berkat dibentuknya Polisi RW oleh Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Herlina, S.I.K, M.H, yang melalui Kapolsek Asemrowo Kompol Hengy Renanta menjelaskan, terungkapnya DPO Pelaku Curanmor ini berdasarkan atas kegiatan Polisi RW yang telah dibentuk oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

“Petugas langsung bergerak ke lokasi untuk mengamankan Pelaku saudara P, namun sementara temannya SA saat itu sempat berhasil melarikan dengan membawa Sepeda Motor Korban, yang kini telah kita amankan,” jelas Hengy, Sabtu (20/5/2023).

Lanjut, Hengy mengungkapkan, bahwa pada kejadian sebelumnya, ke Dua Pelaku ini dipergoki oleh teman Korban, saat itu keduanya sedang melakukan Pencurian Sepeda Motor yang di Parkir didepan Pos. Saat itu Korban memergoki Pelaku pada saat sedang Merusak Rumah Kunci Motor dengan menggunakan Kunci T.

“Begitu ketahuan, Korban berusaha untuk mengejar, sembari berteriak Maling-Maling, sehingga Korban yang mengejarnya dan sempat menendang salah satu Pelaku yang diboncengnya, sehingga Pelaku saudara P jatuh dan ditangkap. Sehingga saat itu juga Pelaku diserahkan ke Polsek Asemrowo,” ungkapnya.

Masih Kata Kapolsek, Karena SA ini sudah dinyatakan DPO pada Tahun lalu, sehingga dengan adanya kegiatan Polisi RW, akhirnya petugas Reskrim berusaha untuk memantau Kepulangan Pelaku di rumahnya.

“Dan pada hari Kamis 18 Mei 2023, SA yang pada saat itu DPO, berhasil diamankan,” pungkasnya.

Selanjutnya Tersangka SA dijebloskan kedalam Sel Tahanan Mapolsek Asemrowo Surabaya dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan.

(Bertus).

Leave a Reply

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE