Pelopornews.co.id – Lamongan – 19 orang oknum perguruan pencak silat diamankan polisi. Mereka diduga terlibat kekerasan di berbagai wilayah kabupaten Lamongan. Dari sembilan belas tersangka ini di antaranya empat merupakan masih anak-anak.
Sepanjang Januari hingga Mei Polres Lamongan berhasil mengungkap 9 kasus kekerasan terhadap orang atau barang yang melibatkan berbagai perguruan silat. Sebanyak 19 tersangka di mana 15 di antaranya orang dewasa dan 4 lainnya masih di bawah umur,” kata Wakapolres Lamongan Kompol Akay Fahli, Jumat (5/5/2023).
Lanjut Akay, dari kasus tersebut ada dua sudah masuk tahap di Kejaksaan Negeri Lamongan. Sedangkan lainnya masih dalam proses lidik.
“Dari sembilan belas tersangka ini, dua kasus sudah tahap 2 di Kejaksaan dan lainnya masih proses lidik petugas,” ungkapnya.
Akay menambahkan, sedangkan untuk pelaku yang masih anak-anak, tidak dilakukan penahanan sesuai Sistem Peradilan Pidana terhadap Anak (SPPA).
terkait motifnya, karena salah paham, saling olok. Motif yang lainnya yakni dipicu karena knalpot brong yang membuat tersinggung.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan.” Ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tandasnya. (rid-CNT).