Pasuruan – Pelopornews.co.id – Pemerintah kabupaten Pasuruan bersama direktorat jenderal Bea dan Cukai serta stakeholder terus berkomitmen mengoptimalkan penegakan hukum secara konsisten dan berkelanjutan dengan memusnahkan barang kena cukai ilegal. Tujuannya melindungi masyarakat dari peredaran barang kena cukai ilegal serta mewujudkan kondisi perekonomian yang adil dan sehat, Senin (27/04/26).
Pemusnahan tersebut di laksanakan di halaman halaman gedung kantor bupati Pasuruan. Adapun barang bukti yang di musnahkan antaran lain: rokok ilegal mencapai 4.6 Ton, tembakau iris sebanyak 0.015 Ton dan minuman mengandung Etil Alkohol (MMEA) sebanyak 1.4 ton.

Barang yang dimusnahkan tersebut, berasal dari penindakan dari berbagai wilayah yang ada di kabupaten Pasuruan. Baik dari kegiatan operasi pasar, pengawasan distribusi hingga penertiban di lokasi-lokasi yang terindikasi sebagai tempat produksi maupun peredaran barang kena cukai Ilegal.
Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo dalam siaran pers menyatakan, peredaran barang kena cukai ilegal, khususnya rokok ilegal merupakan permasalahan serius yang berdampak luas, baik dalam penerimaan negara, iklim usaha yang sehat serta perlindungan masyarakat. Keberadaannya tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai saja, melainkan juga menciptakan persaingan usaha bagi pelaku usaha yang taat aturan.
“Saya mengajak seluruh elemen masyarakat dan instansi terkait untuk bersinergi dalam mengawasi guna memberantas peredaran barang kena cukai ilegal yang ada di wilayah kabupaten Pasuruan. Mari kita tingkatkan kesadaran kolektif, membeli dan mengedarkan barang ilegal, yang bukan hanya melanggar hukum saja, tetapi juga merugikan kita semua,” tutur mas Rusdi.
Lebih lanjut, mas Rusdi menambahkan sebagian pungutan negara yang dikenakan terhadap barang barang yang mempunyai sifat dan Karakteristik tertentu yang sesuai dengan undang-undang cukai, menjadi penerima negara dalam mewujudkan kesejahteraan, keadilan dan keseimbangan.
“Dengan Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT), penerimaan negara dari hasil cukai tembakau, dibagikan sekitar 3 persen dari penerimaan cukai kepada daerah provinsi, kabupaten atau kota penghasil cukai hasil tembakau. Dengan kata lain, semakin banyak penerimaan negara dari Cukai, maka semakin besar pula DBHCHT daerah penghasil. Sehingga pembangunan daerah juga terdukung oleh dana tersebut,” tegasnya.
Di samping itu, kepala daerah berharap, melalui kegiatan pemusnahan barang kena cukai Ilegal ini, pemahaman masyarakat semakin meningkat dan peredaran barang kena cukai Ilegal dapat ditekan signifikan.
“Pemerintah kabupaten Pasuruan akan terus mendukung langkah-langkah strategis dalam pengawasan, penindakan dan edukasi kepada masyarakat,” pungkasnya.
(arf)
