Pasuruan – Pelopornews.co.id – Polsek Gempol Berhasil mengungkap kasus pencurian di Desa Jembrung, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.
Pelaku yang merupakan tetangga korban berinisial MI (38) berhasil ditangkap saat tertidur di sebuah kandang kambing.
Kompol Giadi Nugraha selaku Kapolsek Gempol yang diwakilkan Wakapolsek AKP H. Slamet P. menyampaikan saat press rilis dengan pers, peristiwa pencurian itu terjadi pada Selasa (24/3/2026) sekitar pukul 23.26 WIB di rumah korban, Darmawan (40), seorang perawat. Selasa (14/04/2026).
Pelaku berhasil mengambil sejumlah barang berharga berupa perhiasan emas dan uang tunai.
Peristiwa pencurian tersebut baru diketahui korban keesokan harinya, Rabu (25/3/2026) sekitar pukul 06.00 WIB, saat pulang dari mudik Lebaran.
Darmawan selaku korban melihat kondisi rumah dalam keadaan sudah terbuka dan kondisi sudah diacak-acak.
Dari kejadian pencurian tersebut Akibat korban mengalami kerugian sekitar Rp21,5 juta.
Dari laporan korban ke polisi yang dibuat pada 31 Maret 2026, Polsek Gempol melakukan penyelidikan dengan mengecek rekaman kamera pengawas (CCTV) serta keterangan korban menjadi petunjuk penting dalam mengidentifikasi pelaku.
Berdasarkan keterangan Aipda Rofiq, menyampaikan korban mengenali pelaku sebagai tetangganya sendiri.
Pelaku ditangkap pada Selasa (31/3/2026) sekitar pukul 11.00 WIB di sebuah kandang kambing di Dusun Jembung, Desa Bulusari. Saat diamankan, pelaku dalam kondisi tertidur dan tidak melakukan perlawanan.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku nekat melakukan pencurian karena alasan ekonomi.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya kalung emas seberat 5 gram, dua cincin emas dengan total berat 2 gram, satu liontin emas seberat 1,24 gram, uang tunai Rp3,4 juta, serta satu bilah sabit yang digunakan untuk mencongkel jendela.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan pemberatan.
Sekarang tersangka telah ditahan dan masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
(arf)
