Kriminal

Satreskrim Polresta Sidoarjo Menangkap Enam Pemuda Dalam Sebuah Pesta Minuman Keras Yang Berakhir Dengan Kekerasan di Balongbendo


Penulis : Redaksi Pelopornews

Satreskrim Polresta Sidoarjo Menangkap Enam Pemuda Dalam Sebuah Pesta Minuman Keras Yang Berakhir Dengan Kekerasan di Balongbendo

Sidoarjo, pelopornews.co.id – Enam pemuda tersebut diamankan setelah mereka melakukan penganiayaan terhadap dua remaja pengendara motor di Jalan Raya Desa Bakung Temenggungan, tepat di depan SD Muhammadiyah, pada Minggu (13/4/2025) sekitar pukul 13.08 WIB. Korban, Wisnu Meisyadilla Putra Wardhana (19) dari Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, dan Okta Novi Tisnawati (19) dari Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, tidak pernah menyangka bahwa hari itu akan menjadi salah satu hari terburuk dalam hidup mereka. Kejadian ini berlangsung di tengah keramaian anak-anak yang berkumpul di sekitar sekolah dan orang tua yang sedang menunggu; suasana yang seharusnya aman dan ceria berubah menjadi kekerasan. Para pelaku menunjukkan kekuasaan mereka dengan tindakan brutal yang tidak terduga, menciptakan rasa takut di komunitas yang seharusnya aman. Mereka yang seharusnya menjadi panutan terperangkap dalam siklus kekerasan yang dapat menghancurkan masa depan diri mereka dan masyarakat sekitar.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh, kejadian ini dimulai saat para pelaku – D.S. (24), K.P. (20), A.B. (21), A.M. (25), M.F.P. (19), dan B.D.F. (18) – berkumpul di rumah salah satu dari mereka untuk mengonsumsi minuman keras jenis arak Bali. Dalam keadaan mabuk, mereka mencari sasaran yang dianggap lemah. Aktivitas ini bukanlah hal baru bagi mereka; menurut warga setempat, kelompok ini dikenal sering membuat masalah.

“Tersangka A.M. memimpin temannya untuk mencari masalah, seolah malam itu menjadi ajang pembuktian kekuasaan. Saat melihat korban, mereka yang sudah tidak sadar diri melakukan pengejaran dan penyerangan brutal,” kata Kasatreskrim Polresta Sidoarjo, AKP Fahmi Amarullah, saat konferensi pers di Mapolresta Sidoarjo, Selasa (29/4/2025).

Dia menekankan bahwa tindakan ini menunjukkan kurangnya empati dan pengendalian diri serta dapat menggambarkan efek alkohol pada perilaku agresif.Kerauman menyaksikan insiden ini terbagi antara rasa takut dan kemarahan; beberapa orang berusaha melerai, tetapi situasi menjadi semakin tidak terkendali. Akibat serangan ini, motor korban oleng dan terjatuh. Wisnu terlempar ke tepi jalan dan mengalami gegar otak akibat benturan keras, sementara Okta terjatuh ke parit dan mengalami patah tulang bahu. Dalam momen tragis ini, teriakan ketakutan dari saksi-saksi menggema, menciptakan kesedihan yang mendalam dalam ingatan keluarga korban. Pelaku yang terlibat dalam kekerasan segera melarikan diri kembali ke rumah untuk melanjutkan pesta minuman keras mereka, seolah tidak merasa bersalah atas tindakan brutal yang baru saja dilakukan.

“Para tersangka melakukan kekerasan secara bersama-sama di muka umum dalam keadaan mabuk. Mereka tidak mengenal korban; ini adalah aksi kekerasan tanpa motif pribadi,” kata Kompol Anggoro, menekankan bahwa insiden ini mencerminkan masalah perilaku agresif di kalangan anak muda yang semakin mengkhawatirkan. Penegakan hukum bertujuan tidak hanya untuk menghukum pelaku, tetapi juga untuk memulihkan rasa aman bagi masyarakat yang menjadi korban kekerasan ini.

Bukti yang dikumpulkan oleh kepolisian terdiri dari berbagai barang penting yang dapat membantu menjelaskan kronologi kejadian. Satu batang besi yang diduga digunakan dalam kekerasan menunjukkan bahwa pelaku tidak hanya mengandalkan kekuatan fisik. Tiga unit sepeda motor milik pelaku dan motor milik korban juga diamankan, sementara seluruh pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian menjadi bagian penting dari penyelidikan, berpotensi mengandung jejak DNA. Rekaman CCTV dari lokasi kejadian diharapkan memberikan gambaran jelas mengenai dinamika perkelahian dan keterlibatan masing-masing pelaku. Selain itu, lima unit ponsel yang ditemukan dapat mengungkap lebih lanjut tentang perencanaan aksi kekerasan tersebut.

Para tersangka kini dihadapkan pada Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum, dan/atau Pasal 358 KUHP tentang penyerangan. Ancaman hukuman maksimum mencapai tujuh tahun penjara diharapkan dapat memberi efek jera bagi pelaku dan menjadi peringatan bagi masyarakat tentang bahaya alkohol dan perilaku kekerasan. Langkah ini diambil dengan harapan dapat memicu diskusi lebih dalam mengenai pencegahan kekerasan di kalangan anak muda dan dampak buruk dari alkohol yang sering menjadi pemicu tindakan tak terkendali. (Hendrik)

Leave a Reply

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE