OKU, Pelopornews.co.id – PT. Sinar Bintang Indonesia (SBI) diduga melakukan penyerobotan lahan warga di Air Kuning lubuk tijang wilayah desa Segara Kembang Kecamatan Lengkiti Kabupaten OKU dimana lahan tersebut didalamnya terdapat tanam tumbuh berupa Karet,Durian,kopi,jati, cempaka,dan bambu, dan sebagian lahan masih kosong.pemilik lahan tersebut adalah Bapak Thamrin bustari (alm).
Kami Team Awak media Diminta oleh ibu Hayuning (istri BPK.Thamrin) untuk datang kerumah nya di desa segara kembang guna meminta bantuan kami untuk diterbitkan pemberitaan karena beliau merasa terzolimi oleh PT SBI, Karena beliau tidak pernah merasa menjual tanah tersebut ke siapapun bahkan ke pihak PT SBI, sampai saat ini surat bukti kepemilikan tanah tersebut masih dipegang oleh beliau.
“Surat kepemilikan Tanah masih ada sama saya sampai saat ini ” ucap Bu Hayuning.
“Tanah ini hasil upaya kami berdua dengan pak Thamrin kami beli dari beberapa warga di desa sini desa segara kembang” lanjut nya.
“Tanah ini kami beli dari saudara ,Muk,Makmun,Ahmad,Musriki,Nang uni,Basar,Hj Sahar,dan Sarkohah kami Beli secara tunai pada tahun1965 sampai 1970 dengan luas seluruh tanah ini lebih kurang 27 Ha,dan bukan tanah waris dari orang tua kami” Tegasnya.
“Pihak PT SBI sudah mengambil tanah saya, hak saya dan sekarang tanah tersebut sudah diolah dibuat perkebunan,sampai kapan pun saya akan perjuangkan hak saya” cetus nya.
Kami awak media mencoba konfirmasi dengan pak Jaka selaku pihak PT SBI melalui via WhatsApp akan tetapi tidak ada tanggapan sama sekali sampai dengan terbitnya berita ini.
Sudah jelas Pihak PT SBI Melawan hukum merampas lahan milik orang lain apapun alasan nya yang jelas Surat bukti kepemilikan Tanah masih ada sama Bu Hayuning istri dari pak Thamrin Bustari (alm), Pasal 385 ayat (1) KUHP adalah norma yang mengatur mengenai perbuatan mengambil/merampas hak orang lain, dalam hal ini adalah tanah, secara melawan hukum.
Perbuatan tindak pidana menggunakan tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya yang sah, bahwa terdakwa telah melanggar Pasal 6 ayat (1) Undang – undang Nomor 51/Prp/1960 yang unsur-unsurnya sebagai berikut : Barang siapa; Memakai tanah; tanpa ijin yang berhak atau kuasanya yang sah.
Pasal Penyerobotan Tanah. Pelaku penyerobotan tanah dapat dijerat dengan pasal 6UU 51/Prp/1960, pasal 385 KUHP, dan pasal 263 KUHP yang dapat memberikan ancaman penjara hingga 6 tahun.
Harapan Bu Hayuning dan juga kami awak media sebagai kontrol sosial sesuai pesan bapak presiden Prabowo subianto supaya pihak APH dapat segera usut tuntas pihak mafia Tanah supaya tidak ada lagi masyarakat kecil yang kehilangan hak nya karna dirampas begitu saja. (Red)