Lumajang, pelopornews.co.id – Dugaan asusila yang di lakukan oknum guru pembina ektrakulikuler kepada siswanya terus berlanjut, hal tersebut di katakan Kasubsi Pidm Sihumas Polres Lumajang Ipda Untoro saat dikonfirmasi melalui selulernya Senin (21/04/2025), menurutnya saat ini penyidik telah membuat surat panggilan kepada Saksi-saksi untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Terkait oknum guru Drumband sudah dilakukan pemeriksaan pelapor yang kemarin sore itu, nah hari ini (red;21/04/2025) penyidik membuat surat panggilan saksi saksi untuk di lakukan pemeriksaan”, jelasnya.
Sementara itu, perkembangan hasil pemeriksaan korban masih dalam proses lidik satreskrim Polres Lumajang. Pemeriksaan saksi-saksi di perkirakan dalam minggu ini ada 2 saksi yang akan di panggil.
“Ada 2 orang saksi yang di panggil, sesuai perintahnya di perkirakan dalam minggu ini”, lanjutnya.
Diketahui, berdasarkan surat pemberitahuan dan intruksi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lumajang, untuk menjaga kondusivitas dalam rangka kegaitan belajar mengajar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lumajang resmi menonaktifkan Oknum Guru Inisial āDā sebagai pembina kegiatan Ektrakurikuler Drumband dan Kepramukaan.
Penonaktifan tersebut, dituangkan dalam surat resmi pemberitahuan dan intruksi tertanggal 11 April 2025 oleh dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten Lumajang.
Sementara itu, berdasarkan informasi Korban telah melaporkan perbuatan oknum guru tersebut ke Polres Lumajang.
Beda dengan Oknum guru D saat dikonfirmasi melalui via whatsapp dan saat ingin ditemui sangat sulit dan berebelit.
“Maaf ada perlu apa mas, saya sedang rapat mas coba hubungi bang rsi iya pak itu pesan bang rsi”, jawab D di pesan whatsapp. (Sp/Rf)