Pemerintahan

Di Duga Kuat Kepala Kantor Urusan Agama Kec.Sosoh Buay Rayap Kab.Oku Lakukan Praktek Pungutan Liar


Penulis : Redaksi Pelopornews

Di Duga Kuat Kepala Kantor Urusan Agama Kec.Sosoh Buay Rayap Kab.Oku Lakukan Praktek Pungutan Liar

OKU, pelopornews.co.id – Masih banyak ditemukannya praktek pungutan liar (pungli) yang terjadi di Kantor Urusan Agama (KUA), tentunya menimbulkan kekecewaan dan keresahan bagi calon pengantin yang hendak mengajukan berkas pernikahan.

Baru baru ini terjadi pungutan liar di kantor urusan agama (KUA) kecamatan sosoh buay rayap kabupaten Oku yang mana masyarakat desa penyandingan di kenai biaya Rp.650,000 oleh oknum Kepala ( KUA ) kecamatam Sosoh Buay Rayap Kab.Oku yang seharus nya tidak ada biaya yang di keluar kan di karnakan calon pasangan pengantin melaksanakan akad nikah pada hari kamis di jam kerja tanggal 17 april 2025 pukul 10,00 Wib di kantor ( KUA ) Sosoh buay rayap.

Jelas perbuatan pungutan liar yang dilakukan oleh kepala ( KUA ) Kec. Sosoh Buay Rayap Kab.Oku tidak sesuai dengan PP Nomor 48 tahun 2014 tersebut disebutkan, nikah atau rujuk jika dilaksanakan di kantor ( KUA ) pada hari dan jam kerja, maka tidak dipungut biaya nikah atau gratis. Sementara jika nikah atau rujuk dilakukan di luar kantor atau di luar hari dan jam kerja, biaya nikah tersebut adalah sebesar Rp 600.000.

Direktur Bina ( KUA ) dan Keluarga Sakinah Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi praktek pungutan liar (pungli) di Kantor Urusan Agama (KUA).

Oleh sebab itu, ia menghimbau pihaknya untuk meminta seluruh Kepala ( KUA ) memegang komitmen yang sama, yaitu mentiadakan dan melakukan pengawasan agar tidak lagi ditemukan praktek pungutan liar (pungli) di Kantor Urusan Agama (KUA).

“Tolong diperhatikan, ya. Kami tidak mentoleransi ( KUA ) yang melakukan pemungutan biaya di luar ketentuan yang telah ditetapkan,” kata Direktur Bina ( KUA ) dan Keluarga Sakinah Kementerian Agama (Kemenag) di hadapan Kepala ( KUA ) peserta Bimtek Pengelolaan ( KUA ) Rabu, 24 Maret 2021 di Jakarta.

Bahkan ia menyebut, jika ditemukan praktek pungutan liar (pungli) di Kantor Urusan Agama (KUA), maka Kementerian Agama akan berikan tindakan tegas.

“Apabila kami mendapat laporan, kami tindak. Ini harus menjadi perhatian setiap Kepala KUA,” tegasnya.

Ia menuturkan bahwa dirinya perlu menegaskan komitmen tersebut. Alasannya, pesan itu berkaitan dengan kredibilitas dan nama baik Kemenag. Meskipun, praktek pungli itu dilakukan di pelosok, laporannya tetap sampai ke pusat. Oleh karena itu, menurutnya, jangan sampai petugas dan kepala KUA melakukan pungutan liar.

Lain Hal dalam ketentuan gratifikasi tercantum dalam Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Dalam pasal tersebut, disebutkan bahwa gratifikasi meliputi pemberian uang, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, dan fasilitas lainnya terhadap pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait jabatannya. Ancaman hukumannya pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Peraturan yang mengatur soal biaya nikah dan rujuk yang dilakukan di luar KUA tertuang di dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas Biaya Nikah dan Rujuk di Luar KUA Kecamatan yang ditandatangani Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin pada 13 Agustus 2014.

“Pada prinsipnya, menikah itu gratis. Namun, pencatatan nikah di luar KUA akan dikenai pungutan biaya Rp 600.000,” ujar Lukman.

Biaya tersebut digunakan untuk biaya transportasi dan administrasi yang dikeluarkan penghulu untuk menikahkan calon pengantin. Besaran biaya ini sama di seluruh Tanah Air. Namun, Lukman mengatakan, biaya nikah dan rujuk itu tidak langsung diberikan kepada penghulu. Calon pengantin harus menyetorkan uang itu ke KUA kecamatan. Dari KUA kemudian disetorkan ke Kementerian Agama untuk dicatat sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNPB).

Sampai berita ini di terbitkan kepala kantor urusan agama ( KUA ) Kecamatan Sosoh Buay Rayap Kabupaten Ogan komering Ulu Provinsi Sumatera Selatan bungkam tidak mau memberi keterangan terkait dugaan pungutan liar. (IRAWAN)

Leave a Reply

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE