Sidoarjo, Pelopornews.co.id – Kejadian pada hari Rabu (29/3/2024) terjadi kejahatan seksual dimuka umum (begal payudara) berlokasi di Ds. Sambibulu Kec. Taman Kab. Sidoarjo.
Korban yang bernama Sdri. MAWAR, perempuan, 20 tahun, Mahasiswa, Dusun Sambibulu Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo merasa shock yang menjadi korban begal payudara oleh pelaku bernama M.A.K, laki-laki (29) Tahun, Karyawan Swasta, Alamat Dusun Sambibulu Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo.
Berikut kronologis kejadiannya berawal pada hari sabtu tanggal 30 Maret 2024 SPKT Polresta Sidoarjo telah menerima laporan dari A.P (Ayah korban) terkait dengan dugaan peristiwa tindak pidana kejahatan seksual dimuka umum (begal payudara) yang diduga dilakukan oleh M.A.K, terhadap korban MAWAR (20) tahun.
Peristiwa tersebut dapat terungkap bermula pada hari Jumat tanggal 29 Maret 2024 sekitar jam 23.15 wib korban sepulang berkunjung dari rumah neneknya menuju rumahnya yang beralamatkan di Dusun Sambibulu Rt.02 Rw.01 Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo,dengan menggunakan sepeda motor. Pada saat melintasi Rute Desa Sambibulu Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo, pada saat sampainya di jalan Desa Sambibulu, korban merasa dari kejahuan lebih tepatnya dari belakangnya merasa ada yang mengikuti atau membuntutinya tiba-tiba ada pengendara yang memepet korban, dari sebelah kanan, dengan menggunakan sepeda motor beat warna putih
Kemudian laki-laki tersebut melakukan pebuatan kejahatan seksual di muka umum (begal payudara) dengan cara mendekati sepeda motor korban dari sebelah kanan korban, kemudian sekira ½ meter, pelaku langsung memegang payudara korban sebanyak 1 (satu) kali menggunakan tangan kiri yang mengenai payudara korban yang sebelah kanan, setelah itu secara spontan korban berteriak “MALING-MALING”, Setelah itu korban langsung mengejar pelaku sambil menyenggol motor pelaku dari belakang kemudian jatuh bersama.
Selanjutnya ada beberapa warga yang menolong kemudian pelaku mendengar korban berteriak kepada beberapa warga bahwa pelaku habis melakukan begal payudara tidak lama kemudian ada petugas Kepolisian datang lalu saya di bawa ke Polresta Sidoarjo. Dengan kejadian tersebut korban mengalami luka-luka dibagian kaki hingga menjalani operasi di sebuah Rumah Sakit Daerah Sidoarjo. Hasil pemeriksaan terhadap korban didapatkan keterangan bahwa kejahatan seksual dimuka umum (begal payudara) tersebut telah terjadi 1 (satu) kali yaitu pada tanggal 29 Maret 2024 di Desa Sambibulu Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo. Hasil pemeriksaan terhadap pelaku M.A.K. dirinya mengakui sebanyak satu kali melakukan kejahatan seksual dimuka umum (begal payudara) terhadap korban yaitu pada tanggal 29 Maret 2024 di Desa Sambibulu Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo.
Bahwa dari fakta tersebut, Penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoajro telah menetapkan M.A.K. menjadi tersangka dan untuk kepentingan pemeriksaan terhadap tersangka dilakukan penahanan. Diketahui motif pelaku M.A.K. melakukan kejahatan seksual dimuka umum (begal payudara) merasakan kesenangan pribadi dan ada dorongan nafsu untuk melakukannya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 281 KUHP. Barang siapa dengan sengaja melanggar kesusilaan di muka umum. Ancaman Hukuman : Hukuman pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan. Atau Pasal 6 huruf b UURI No.12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
(Red)
