Jakarta Pelopornews.id – Hari Kekayaan Intelektual (KI) Sedunia ditetapkan oleh World Intellectual PropertyOrganization (WIPO) dalam Twenty-Sixth (12th Extraordinary) Session of the WIPO GeneralAssembly yang diadakan pada 25 September s.d. 3 Oktober 2000 di Jenewa. Sejak saat itu,ditetapkan Hari KI Sedunia mulai diperingati pada tanggal 26 April 2001.
Ide perayaan Hari KI Sedunia bermula dari upaya WIPO untuk mengedukasi masyarakat globaltentang pentingnya kekayaan intelektual dalam mendorong inovasi dan kreativitas. Ini jugamenjadi kesempatan untuk mempromosikan pelindungan hukum terhadap kekayaan intelektualbaik personal maupun komunal.
“Sejalan dengan WIPO, tema yang diangkat dalam peringatan Hari Kekayaan IntelektualSedunia ke-24 ini yaitu: “Kekayaan Intelektual dan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan:Membangun Masa Depan dengan Kreativitas dan Inovasi,” ujar Direktur Jenderal KekayaanIntelektual Min Usihen pada pembukaan rangkaian kegiatan Hari Kekayaan Intelektual pada Jumat, 26 April 2024.Min menjelaskan bahwa Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals(SDG’s) merupakan agenda bersama negara-negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa(PBB), termasuk Indonesia, yang bertujuan untuk menyejahterakan masyarakat melalui empatpilar pembangunan di bidang sosial, ekonomi, lingkungan, serta hukum dan tata kelolapemerintahan.
Kekayaan intelektual dinilai mempunyai peranan yang
penting untuk mewujudkan
agenda-agenda yang terdapat dalam SDG’s karena kekayaan intelektual tidak hanya terkait dengan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga terkait dengan kesehatan, kesejahteraan sosial budaya, dan kesetaraan.
“Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) turutberperan dalam mewujudkan SDG’s melalui berbagai kegiatan, seperti peningkatanpemahaman dan kesadaran kekayaan intelektual, peningkatan layanan KI, dan perumusankebijakan di bidang KI,” lanjut Min.
Ke depan, Indonesia harus terus memacu pembangunan sistem KI agar mampu mewujudkanSDG’s dan keluar dari middle income traps serta menjadi negara maju dalam upaya mencapaivisi Indonesia Emas Tahun 2045 melalui pembangunan ekonomi berbasis ekosistem KI.Ekosistem KI adalah suatu sistem yang menghasilkan siklus berkelanjutan dalam berkreasi danberinovasi, yang meliputi tiga elemen utama yaitu kreasi, proteksi, dan utilisasi. Pengembanganekosistem KI harus diberikan perhatian besar, agar mampu bergerak maju dalam rangkameningkatkan kontribusi sektor industri yang berbasis kreativitas dan inovasi untukmeningkatkan perekonomian nasional.
Untuk memeriahkan Perayaan Hari KI ke-24 ini, DJKI menyelenggarakan sejumlah rangkaianacara menarik, salah satunya kegiatan yang dilaksanakan secara serentak oleh Kantor WilayahKementerian Hukum dan HAM di seluruh Indonesia, yaitu Podcast Serentak Hari KI Sedunia,Guru Kekayaan Intelektual (RuKI) Bergerak, dan Mobile Intellectual Property Clinic (MIC).Selain itu, DJKI juga akan menyelenggarakan berbagai kegiatan lainnya, seperti:
● Seminar Perempuan Indonesia “Perempuan Berkarya, Indonesia Cemerlang”
● Intellectual Property Crime Forum
● Seminar Nasional Hari Kekayaan Intelektual
● Expo Paten Indonesia
● Pemberian WIPO Awards
● Sentra Kekayaan Intelektual dalam Semarak Hari Kekayaan Intelektual
● Lokakarya Penguatan Ekosistem KI melalui Technology Innovation Support Centre
(TISC)
“Melalui rangkaian kegiatan hari KI tersebut, diharapkan adanya sinergi dan kolaborasi dariseluruh pemangku kepentingan untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan KI diseluruh Indonesia untuk dapat diterapkan dan dimanfaatkan tidak hanya untuk kepentingan dankemajuan daerah masing-masing, tetapi juga untuk kesejahteraan bangsa dan negara secaramenyeluruh,” tutup Min.
(Iriek)