DPRD

DPRD Kabupaten Pasuruan Pastikan Legislasi Raperda Hiburan Masuk Tahun Ini


Penulis : Redaksi Pelopornews

DPRD Kabupaten Pasuruan Pastikan Legislasi Raperda Hiburan Masuk Tahun Ini

Pasuruan, Pelopornews.co.id – DPRD Kabupaten Pasuruan akhirnya angkat bicara terkait desakan pembentukan Perda yang mengatur usaha hiburan di Kabupaten Pasuruan.

.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan, Sugiarto menyampaikan rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penataan usaha hiburan dipastikan sudah masuk program legislasi daerah di tahun 2024.

.

“Tuntutan para pekerja dan pelaku hiburan ini sudah terpenuhi. Raperda itu sudah masuk prolegda 2024,” kata Sugiarto di gedung DPRD Kabupaten Pasuruan.

.
Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Pasuruan, Saad Muafi menjelaskan ada 12 raperda yang masuk dalam prolegda 2024. Diantaranya adalah raperda usaha hiburan.
Pihaknya juga sudah menyampaikan kepada Pemkab Pasuruan untuk menggelar FGD terkait membahas raperda hiburan. Ia kembali mengingatkan bahwa Pemkab Pasuruan memiliki Perda yang mengatur peredaran dan penjualan minuman keras.

.
“Perda Nomor 10 Tahun 2009 sudah kita miliki. Yang artinya, Perda hiburan juga perlu menyesuaikan dengan perda minuman keras,” kata Saad Muafi.

.

Sementara itu, Kabag Hukum Pemkab Pasuruan, Alfan Nurul menyatakan Raperda tentang penataan, pengawasan hingga pengendalian hiburan sudah disusun oleh Pemkab Pasuruan.

.

“Tahun 2024 ini Raperdanya akan dilakukan pembahasan. Tentu, tahapannya memang memerlukan waktu,” tandas Alfan Nurul.
Direktur Pusat Studi Advokasi Kebijakan (Pusaka), Lujeng Sudarto menjelaskan pembahasan Raperda hiburan nantinya harus melibatkan semua pihak.

.
“Pembahasan tidak semata-mata dilakukan oleh Pemkab dan DPRD Kabupaten Pasuruan. Tapi juga harus melibatkan pelaku serta pekerja usaha hiburan itu sendiri hingga masyarakat,” kata Lujeng Sudarto. (Arf)

Leave a Reply

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE