Hukum

Diduga Pokmas PTSL Desa Suru Salahi Aturan SKB 3 Menteri


Penulis : Redaksi Pelopornews

Diduga Pokmas PTSL Desa Suru Salahi Aturan SKB 3 Menteri

Blitar, Eksklusif.co.id – Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan salah satu program pemerintah guna memudahkan masyarakat untuk mendapatkan sertifikat tanah secara gratis. Sertifikat tanah cukup penting bagi para pemilik. Tujuan diadakannya PTSL adalah untuk menghindari sengketa serta perselisihan tanah di kemudian hari.

Untuk itu mengenai pembiayaan dalam persiapan pengurusan PTSL di atur dalam SKB 3 Menteri : Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No : 25/SKB/V/2017.

Namun sangat disayangkan, program pemerintah yang digadang-gadang bisa membantu masyarakat tersebut malah sering dimanfaatkan oleh panitia dan oknum pemerintahan desa setempat yang kurang bertanggung jawab. Bahkan, patut diduga kuat dijadikan ajang meraup keuntungan pribadi ataupun kelompok-kelompok tertentu. Salah satunya diduga terjadi di desa Suru Kecamatan Doko Kabupaten Blitar.

Seperti kata seorang warga berinisial “AY” yang mengaku mengurus dua bidang tanah untuk mendapatkan PTSL, namun dirinya diminta menyiapkan uang sebanyak Rp.400 ribu per bidang untuk biaya nanti setelah selesai pengukuran. “Nggih, kulo ngurus tumut kalih bidang nanging dereng diukur, kalih kedamel wolongatus ajenge, per-bidang disuwuni sekawanatus ( ya, saya ikut dua bidang tapi belum diukur, jadi delapan ratus nantinya, per-bidang diminta empat ratus),” ucapnya.

Saat di tanya siapa yang meminta, jawabnya Pokmasnya yang berinisial “IM” dari keterangan “SLM” setelah bertanya ke yang tukang mengukur.

Padahal, besaran biaya PTSL yang telah ditentukan berdasarkan instruksi Presiden No.2 Tahun 2018 masing-masing wilayah dalam SKB 3 Menteri sudah jelas dengan rinciannya, yaitu;

Kategori I (Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat, Provinsi Maluku, Provinsi Maluku Utara, dan Provinsi Nusa Tenggara Timur) sebesar Rp 450.000.

Kategori II (Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Bangka Belitung, Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara, Provinsi Nusa Tenggara Barat) sebesar Rp 350.000.

Kategori III (Provinsi Gorontalo, Provinsi Sulawesi Barat, Provinsi Sulawesi Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Kalimantan Timur) sebesar Rp 250.000.

Kategori IV (Provinsi Riau, Provinsi Jambi, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Lampung, Provinsi Bengkulu, Provinsi Kalimantan Selatan) sebesar Rp 200.000.

Kategori V (Jawa dan Bali) sebesar Rp 150.000.

Dalam investigasi Media ini di lapangan mendapati bahwa pelaksanaan PTSL di desa Suru Kecamatan Doko Kabupaten Blitar dipatok biaya per-bidang sebesar Rp 250.000,- Bahkan ada yang diminta untuk mempersiapkan membayar Rp 400.000,- per-bidang nantinya.

“IM” yang mengaku Pokmas PTSL yang beralamat di Dusun Carang Kembang Desa Suru menjelaskan, bahwa biaya tersebut merupakan kesepakatan bersama. “Untuk yang masuk dalam permohonan PTSL sebanyak lebih seratus bidang yang ia tahu. Biaya per bidang dua ratus lima puluh ribu sesuai kesepakatan saat sosialisasi bersama pemerintah desa, masyarakat dan Pokmas,“ terangnya.

Disisi lain, “IM” juga membenarkan bahwa PTSL dikenakan biaya Rp.250 ribu per bidang. ”Semua itu ditarik biaya 250 ribu merupakan kesepakatan bersama yang sebagian 400 ribu untuk persiapan jika ada biaya lain-lain,” terangnya.

Kemudian setelah hal ini dikonfirmasi ke Kepala Desa Suru Sobiah ia membenarkan di desa Suru ada program PTSL dan kuota tidak dibatasi berapapun warga mengusulkan akan di terima bagi yang mau. Soal penarikan Rp.250.000 per-bidang itu betul berdasarkan musyawarah yang diadakan sebelumnya dengan lembaga, masyarakat dan Pokmas. Untuk itu sambungnya, desa membuat surat yang dilayangkan ke Bupati atas persetujuan warga yang mau mengusulkan.

Ketika disinggung bahwa itu tidak sesuai SKB 3 Menteri ia berkata dengan nada meninggi sambil memperingatkan jangan merekam, jika SKB itu di buat tahun 2018

dengan besaran biaya Rp.150.000, “lah itu kan kalau di buat biaya sekarang apa ya mampu?” ucapnya. Saat bersamaan datang Carik desa Suru Suhadi, lantas ia meminta supaya Cariklah yang menjelaskan semua katanya supaya lebih jelas, sambil tertawa ia bilang, “wi urusane pak Carik, ben pak Carik ae seng jelasne, ngko lek aku seng nyauri aku kleru,” katanya sambil beranjak.

Selanjutnya dalam penuturannya Carik Suhadi mengiyakan ada biaya Rp.250.000 yang sudah di tentukan berdasarkan kesepakatan bersama dan dikenakan bagi warganya yang mengurus PTSL, namun bagi yang sudah menyerahkan katanya itu baru titip, karena masih menunggu hasil permohonan kepada Bupati untuk menerbitkan SK besaran biaya pengurusan PTSL tersebut. Nah, apakah langkah ini dibenarkan secara hukum?

Dari adanya temuan tersebut diduga Pokmas desa Suru telah melakukan pungutan di luar ketentuan SKB 3 Menteri atau Pungli yang merupakan tindak pelanggan hukum yang diatur dalam KUHP. Pada pasal 368 KUHP menyatakan, barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan ancaman kekerasan, untuk memberikan sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain, atau supaya memberikan hutang maupun menghapus piutang, diancam, karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Diharapkan APH dan pihak terkait segera menindak lanjuti temuan ini demi tegaknya hukum yang berlaku. (Yani)

Leave a Reply

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE