Pelopornews.co.id – Rembang – Nasib miris harus dialami oleh D, seorang remaja yang baru berusia 18 tahun. Lelaki belia asal Desa Karangasem Kecamatan Sedan Kabupaten Rembang itu harus mendekam di balik dinginnya jeruji penjara dalam waktu cukup lama.
Bahkan, lantaran tindak pidana yang dilakukannya itu, ia terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup. Nasib tragisnya itu diawali pada 4 April 2023 lalu.
“Saat itu, ia diamankan oleh tim Satreskrim Polres Rembang lantaran diduga memiliki dan menyimpan bahan peledak (handak).’Saat digeledah di rumahnya, benar saja polisi menemukan bahan peledak untuk membuat mercon seberat 3 kilogram.’Selain itu, polisi juga mengamankan sebanyak 150 buah sumbu mercon di rumah pelaku.’Akhirnya bersama dengan barang bukti, pelaku langsung diamankan ke Mapolres Rembang untuk keperluan penyidikan.
“Kasatreskrim Polres Rembang, AKP Herri Dwi Utomo saat press rilis, Senin 17 April 2023 siang mengatakan, pelaku mendapatkan bahan peledak ini dari membeli online. Namun, pemasok dari bahan peledak ini hingga sekarang belum diketahui rimbanya.
Menurut Kasatreskrim, bahan peledak yang dibeli pelaku ini rencananya akan digunakan untuk keperluan membuat mercon atau petasan.’Mercon-mercon tersebut rencananya akan dijual kepada masyarakat.’polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 60 ribu dari tersangka.
“Penangkapan bermula saat polisi menerima informasi dari masyarakat dan melakukan pengecekan. Benar saja, memang pelaku menyimpan bahan peledak seberat 3 kilogram. Mungkin saja dalam rangka lebaran Idul Fitri,” jelas Kasatreksrim AKP Herri Dwi Utomo.Atas perbuatannya itu pelaku disangka melanggar UU Nomor 12 tahun 1951 Pasal 1 Ayat 1, tentang bahan peledak.
“Ancaman hukumannya adalah maksimal seumur hidup dan minimal 20 tahun penjara.“Pengiriman online. Mungkin melalui jasa ekspedisi. Nanti kami kembangkan ekpedisinya dari mana. Sementara masih penyelidikan,” tandasnya.
“Apa yang dialami oleh D itu bisa jadi pelajaran bagi para orang tua untuk mengawasi remaja-remaja mereka.Sebab, bisa jadi apa yang dilakukan oleh D ini berangkat dari ketidaktahuan atas hukum yang dimilikinya.Terlebih, saat momen lebaran memang sudah menjadi tradisi sebagain remaja menyalakan peratasan atau mercon.
Pasal 1 ayat 1 uu 12 1951 tentang handak, dengan ancaman maksimal seumumr hidup atau hukuman penjara 20 tahun. pengiriman online mungkin ekspedisi nanti kita kembangkan ekskedisinya dr mana. Sementara masih penyelidikan.”Pungkasnya. (Wiyanto-FA).