KPU, Lumajang

Program PTSL di Desa Mojosari Diduga Diselimuti Pungli, Bernilai Fantastis


Penulis : Redaksi Pelopornews

Program PTSL di Desa Mojosari Diduga Diselimuti Pungli, Bernilai Fantastis

Pelopornews.co.id – Lumajang – Lambannya proses pembuatan sertifikat tanah selama ini menjadi pokok perhatian pemerintah.

Untuk menanggulangi permasalahan tersebut, pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN telah meluncurkan Program Prioritas Nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu. Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri (Menteri ATR/BPN, Mendagri, dan Menteri PDTT), batas maksimal biaya PTSL dipatok mulai dari Rp 150 – 450 ribu. Biaya tersebut digunakan untuk membiayai tiga kegiatan Pemdes dalam persiapan penyelenggaraan PTSL.

Adapun kegiatan yang dimaksud meliputi penyiapan dokumen, pengadaan patok dan materai, serta operasional petugas desa/kelurahan.

Beda dengan yang terjadi di Desa Mojosari Kecamatan Sumbersuko Kabupaten Lumajang, dengan adanya Program PTSL yang harusnya dinikmati masyarakat Desa Mojosari malah dijadikan Aji Mumpung oleh Perangkat Desa Mojosari.

Pasalnya masyarakat di Desa Mojosari diwajibkan membayar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) untuk PTSL dan Rp 2.300.000,- (Dua Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah) untuk AJB / Akta Hibah.

Hasil investigasi kami kepada masyarakat semua memang harus dianjurkan membuat akta jual beli / akta hibah dan semua dikenakan biaya untuk kepengurusan PTSL.

Seorang warga menyampaikan sudah membayar kepada Gatot selaku Kepala Desa di Desa Mojosari senilai Rp. 14.000.000,- untuk 5 Bidang.

“Saya sudah bayar mas semua total Rp. 14.000.000,- itu untuk PTSL dan semuanya untuk 5 bidang bapak yang memberikan uang tersebut ke pak inggi dan saya tidak diberikan tanda bukti pembayaran,” terang salah seorang warga kepada kami.

Saat kita konfirmasi kepada Gatot Susiyanto selaku Kepala Desa Mojosari di ruang kerjanya tentang masalah PTSL serta biaya yang dibebankan kepada warga yang fantastis agaknya membuatnya bingung, Senin (10/04/2023).

“Desa kami dapat 500 bidang pak dan sudah berajalan 2 bulan, alasan kami meminta tambahan dana itu karena ada masalah pak tentang urutan pemilik tanah agar lebih cepat untuk prosesnya makanya saya minta untuk biaya akta sebesar Rp. 2.250.000,- dan banyak juga yang saya bayari pak karena tidak punya uang,” jelas gatot.

Sebelumnya kita konfirmasi kepada BPN Kabupaten Lumajang tentang PTSL ini dan kita ditemui Gatot di Bidang Tekhnis beliau menjelaskan bahwa BPN Kabupaten Lumajang tidak pernah mematok harga karena setiap wilayah pasti berbeda kondisi di lapangan.

“Kita tidak pernah mematok harga untuk biaya PTSL mas karena sesuai kebijakan pemangku wilayah yaitu Kepala Desa atau Lurah. Kita berpedoman dengan SKB 3 menteri tersebut dan memang ada tambahan untuk biaya ukur dan itu sudah jelas tertuang dalam undang-undang agraria mas tapi untuk biaya lain – lain BPN Kabupaten Lumajang tidak pernah mematok harga dan perlu diketahui syarat PTSL tidak diwajibkan Akta jadi dari Letter C saja bisa,” terang Gatot di Kantor BPN Kabupaten Lumajang.

Sangat berbeda cerita Kepala Desa dengan apa yang kita dapatkan dimasyarakat bahwa biaya yang dibebankan tersebut sangatlah besar dan sudah tidak sesuai dengan aturan yang ada tentang penyelenggaraan PTSL

Lantas kemana aliran uang tambahan untuk biaya pengurusan akta untuk ikut PTSL tersebut. Bersambung (Azs/Sep-FA).

Leave a Reply

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE