Kediri, Kepolisian, Polri

Polisi Door To Door Berikan Sosialisasi Larangan Knalpot Brong di Kota Kediri


Penulis : Redaksi Pelopornews

Polisi Door To Door Berikan Sosialisasi Larangan Knalpot Brong di Kota Kediri

keterangan foto: AKBP Teddy Chandra, S.I.K, M.Si dan AKP Prasetya Yana W.S, S.I.K, S.H, M.H berikan sosialisasi larangan knalpot brong

Pelopornews.co.id – Kediri Kota – Berbagai upaya dilakukan oleh Polres Kediri Kota dalam upaya menjaga harkamtibmas di Bulan Ramadhan dan menjelang Idul Fitri khususnya terkait Pemakaian Knalpot Brong.

Kapolres Kediri Kota AKBP Teddy Chandra, S.I.K, M.Si melalui Kasat Lantas AKP Prasetya Yana W.S, S.I.K, S.H, M.H mengatakan, terkait Larangan Penggunaan Knalpot Brong, adalah semata untuk menciptakan Kamtibmas dan Kenyamanan masyarakat secara luas.

Selain itu, lanjut Kasat Lantas Polres Kediri Kota Larangan Penggunaan Knalpot Brong juga sudah diatur pada Undang – Undang Lalulintas.

“Penggunaan Knalpot Brong Dilarang, Knalpot yang tidak memenuhi Persyaratan Teknis dan Laik Jalan, melanggar Pasal 285 Ayat 1 UULLAJ, di Pidana dengan kurungan paling lama 1 Bulan atau Denda paling banyak Rp250.000,” terang Kasat Lantas AKP Prasetya, Senin (10/04/2023).

AKP Prasetya menambahkan, Larangan Penggunaan Knalpot Brong sebetulnya bukan hanya pada saat bulan Ramadhan semata. Hanya saja kali ini momentnya bertepatan, sehingga perlu di Refresh terus, agar masyarakat semakin Paham. “Tentang aturan sudah jelas, Penggunaan Knalpot Brong melanggar Pasal 285 Ayat 1 UULLAJ,” tegasnya. (Bertus-FA).

Leave a Reply

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE