Surabaya

Polda Jatim Himbau Masyarakat Tidak Nyalakan Petasan di Bulan Ramadhan dan Idul Fitri


Penulis : Redaksi Pelopornews

Polda Jatim Himbau Masyarakat Tidak Nyalakan Petasan di Bulan Ramadhan dan Idul Fitri

Keterangan foto: Mencegah terjadinya insiden karena bahan petasan seperti di Probolinggo, Pasuruan, Malang, Blitar dan Tulungagung beberapa waktu yang lalu, Polda Jawa Timur melarang masyarakat meracik bahan petasan.

Surabaya – Pelopornews.co.id – Mencegah terjadinya insiden karena bahan petasan seperti di Probolinggo, Pasuruan, Malang, Blitar dan Tulungagung beberapa waktu yang lalu, Polda Jawa Timur melarang masyarakat meracik bahan petasan.

Polda Jawa Timur juga menghimbau kepada masyarakat agar tidak menggunakan petasan meskipun sekedar untuk hiburan atau merayakan peringatan tertentu, seperti moment Lebaran maupun saat menjelang Berbuka Puasa dan Sahur pada bulan Ramadhan.

Hal itu seperti disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Dirmanto usai berbagi Takjil di “Jumat Berkah” untuk para pengguna jalan dan petugas kebersihan, Jumat (31/3/2023) pekan lalu.

“Berkaca dari kejadian di Blitar tersebut, Probolinggo, Pasuruan dan Tulungagung, kami himbau agar warga masyarakat tidak menggunakan bahan Peledak atau Petasan baik itu untuk sekedar hiburan maupun untuk mencari ikan,” ujar Kombes Dirmanto.

Kabid Humas Polda Jawa Timur meminta kepada masyarakat agar dalam bulan Ramdhan dilaksanakan dengan beribadah dan bukan dengan Bunyi – bunyian yang berpotensi mengganggu Kamtibmas.

Begitu pula saat merayakan Lebaran Idul Fitri nanti, Polda Jawa Timur menghimbau masyarakat agar tidak menyalakan Petasan atau Mercon. Dalam hal ini Kombes Dirmanto juga mengingatkan, bahwa meskipun bahan Petasan atau Bondet tergolong Berdaya Ledak rendah, namun bahan tersebut sangat Sensitive terhadap Getaran, Gesekan, dan Sumber Panas.

“Bahan Petasan itu Sensitive sehingga Mudah Meledak,” kata Kombes Dirmanto.

Untuk itu, lanjut Kombes Pol Dirmanto, demi Keamanan dan Ketertiban, pihak Polda Jawa Timur juga melakukan Penegakan Hukum kepada Penyedia atau Penjual Bahan Petasan.

“Seperti sudah disampaikan bapak Kapolda Jawa Timur, bahwa Penegakan Hukum terhadap Penyedia atau Penjual Bahan Petasan ini adalah untuk menjamin Kamtibmas di Wilayah Hukum Polda Jawa Timur, terlebih pada bulan Ramadhan dan Lebaran nanti,” pungkas Kombes Dirmanto. (Bertus).

Leave a Reply

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE