Pekalongan, Pemerintahan

Perjuangkan Hak Hj.Subechan, Didik Pramono dan Zaenudin Datangi Kantor BBWS


Penulis : Redaksi Pelopornews

Perjuangkan Hak Hj.Subechan, Didik Pramono dan Zaenudin Datangi Kantor BBWS

keterangan foto: Didik Pramono dan Zaenudin S.H saat di wawancara awak media di kantor cabang BBWS Kota Pekalongan. Senin (10/04/2023).

Pelopornews.co.id – Kota Pekalongan –  Meneruskan berita sebelumnya soal lahan tanah milik H.Subechan yang berada di perbatasan kota pekalongan batang tepatnya berada di pantai slamaran belum terealisasi sampai sekarang. Senin (10/04/2023).

Oleh karena itu LBH Garuda Kencana Indonesia Zaenudin SH dan Didik Pramono kuasa hukum H. Subechan kembali mendatangi kantor cabang sementara BBWS Pamali Juana yang berada di kota pekalongan guna menanyakan sudah sejauh mana proses berjalan.


Lanjut Dalam wawancara dengan awak media Zaenudin S.H. mengungkapkan bahwa dalam sebuah perencanaan proyek sebenarnya itu kan pasti sudah dianggarkan dulu,sebelum pelaksanaan meski dikatakan ini proyek tambahan, gak bisa seperti itu semua ada aturannya.

” Saya sebut ini pemerintah juga keliru karena harusnya pembebasan dulu sebelum pelaksanaan proyek bukan dilaksanaan proyek dulu lalu di bebaskan ” Ungkap Zaenudin

Sementara itu pihak BBWS Pamali Juana melalui Agus priyatno S.T. Pelaksana teknis sungai pantai 2 memberikan keterangan bahwa pembebasan tersebut sedang dalam proses berjalan dan menunggu pengukuran dari BPN serta sudah di sanggupi untuk diberikan ganti rugi oleh kementrian.

“Setelah pertemuan kemarin kita langsung tindak lanjuti dengan pembebasan, Kami juga sudah konfirmasi ke kantor katanya ya sudah di bayar saja, karena kebetulan disana juga ada dua bidang bukan hanya milik pak subechan saja pak” Ucap Agus.

Perlu diketahui sudah dijelaskan dalam Undang-undang Nomor 12 tahun 2022, Pihak yang Berhak dan pihak yang menguasai Objek Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum wajib mematuhi ketentuan dalam UU ini.

Penyelenggaraan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pembangunan dan kepentingan masyarakat.

Hal ini dilakukan sebagai upaya agar harapan Hj. Subechan segera terealisasi, agar pemilik lahan tersebut mendapatkan haknya serta proyek tanggul pemerintah juga bisa berjalan dengan semestinya. (Edy-FA).

Leave a Reply

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE