Kepolisian, Pekalongan

Paksa Minum bersama dan Setubuhi korban Empat Remaja ini di Cokok Polisi


Penulis : Redaksi Pelopornews

Paksa Minum bersama dan Setubuhi korban Empat Remaja ini di Cokok Polisi

Pelopornews.co.id – Kota Pekalongan – Satreskrim Polres Pekalongan Kota berhasil mengungkap kasus persetubuhan dengan ancaman kekerasan dan tindak pidana pencabulan di bawah umur. Senin (24/4/2023).

Kasus ini terjadi sejak tahun 2021 dan berhasil terungkap pada Sabtu (8/4/2023) dan berhasil mengamankan empat tersangka yaitu GR (21), MF (19), NPR (22), dan MFE (21) semuanya warga Kecamatan Pekalongan Barat.

Hal itu dikatakan Kapolres Pekalongan Kota AKBP Wahyu Rohadi saat menggelar press release di halaman Mapolres setempat,

“Korban yang berinisial HDH (17), warga Medono, Kecamatan Pekalongan Barat, Kota Pekalongan” tegas Kapolres Pekalongan Kota AKBP Wahyu Rohadi.

Kronologi berawal dari pada Selasa (24/1/2023) mengeluh kesakitan dan minta periksa ke rumah sakit.

Kemudian orangtua korban membawa anaknya ke rumah sakit Bendan Pekalongan. Setelah diperiksa, petugas medis merasa curiga karna kondisi perut korban yang membesar seperti masih hamil,dan ternyata setelah di periksa korban memang hamil,setelah beberapa lama akhirnya korbanpun melahirkan di rumah sakit tesebut,

“oleh petugas rumah sakit langsung dibawa ke ruang bersalin dan sekira pukul 21.00 WIB korban melahirkan dengan bayi perempuan,” imbuhnya.

Atas kejadian tersebut, selanjutnya orang tua korban merasa kaget dan bertanya kepada korban, siapa yang melakukan hal itu dengan siapa dan dimana.

Akhirnya, korban mengaku dan bercerita bahwa telah melakukan persetubuhan beberapa kali dengan beberapa orang dan di beberapa tempat sejak tahun 2021.

Bulan April 2021 di bantaran sungai Kalibanger Pekalongan Utara Kota Pekalongan disetubuhi oleh empat temannya. Lalu di tahun yang sama di rumah yang berada di Kraton kecamatan Pekalongan Barat Kota Pekalongan, pada Bulan Oktober 2021 di kos-kosan Batang dan di Perum BRD Pekalongan Barat Kota Pekalongan.

“Sekira tanggal 3 Januari 2022 di Perum Kampong Paradise Pekalongan utara,” ujarnya

Setelah mendengar cerita tersebut, orangtua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pekalongan Kota.

“Modus yang dilakukan tersangka yaitu korban oleh para pelaku dipaksa untuk minum minuman keras bersama, kemudian korban disetubuhi oleh para pelaku secara bergantian di lima tempat yang berbeda,” ungkapnya.

AKBP Wahyu Rohadi menambahkan, keempat tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D atau Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. (Fery-FA)

Leave a Reply

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE