Pelopornews.co.id – Surabaya – Suatu mekanisme yang semestinya dan seharusnya dilakukan sebagai organisasi yang sehat untuk memastikan sah-tidaknya kepengurusan (deifinitif), ini tidak dilakukan,” ungkap Gus Salam tertulis, Jumat (21/4/2023).
Wakil Ketua PWNU Jawa Timur KH Abdussalam Shohib Bisri menggambarkan ketidak-laziman PBNU dari tata cara berorganisasi dalam Kepengurusan PCNU Kota Surabaya, saat ini.
Pengasuh PP. Mambaul Maarif Denanyar Jombang mengatakan, pengurus yang dilantik bukanlah hasil dari Konferensi Cabang PCNU Kota Surabaya.
Pelantikan dan Pengukuhan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Surabaya digelar di kantor PCNU Kota Surabaya, Jl. Bubutan VI/2 Surabaya, dan dikukuhkan oleh Rais Aam PBNU, berdasar Surat Keputusan PBNU Nomor: 203/PB.01/A.II.01.45/99/04/2023, tertanggal 13 April 2023 tentang Penunjukan dan Pengesahan Kepengurusan Definitif Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Kota Surabaya Masa Khidmat 2023-2024.
Menurutnya, NU adalah organisasi para Ulama dan warisan Jam‟iyyah yang terus dipantau oleh Para Muassis (Para Pendiri), yakni Auliya; Syaikhoca M. Cholil Bangkalan, Hadratussyeikh KH M. Hasyim Asy‟ari, KH Abdul Wahab Chasbullah, KH Bishri Syansuri, KH As’ad Syamsul Arifin, dan Auliya lainnya.” ujarnya.
Doktrin Hadratussyeikh KH M. Hasyim Asy’ari jelas – Pemahaman yang diperoleh dari Guru beliau dalam Mukadimah Qonun Asasi, bahwa sikap terbaik dan terpuji adalah sikap yang dilandasi oleh Kebijaksanaan (Hikmah), bukan atas dasar kekuasaan atau semata Pengetahuan تِ ًَ َ َََََََََََََََََََََََََََََََََberorganisasi ُ ِح ِهَّوب ٌَ َشب ُء . َوَُ َّ َّ َعل ِح ْكَوةَ ْ َك َّال ْ ُول ْ sikap bahwa , ”َّآتَبٍُ هللاُ ال bijaksana akan mendatangkan banyak kebaikan; terjaganya akal sehat, terlindunginya ilmu ulama; pilihan utama keputusan dengan mekanisme yang teruji dan terbaik.
Penunjukan Pengurus Cabang yang kemudian disahkan sendiri oleh PBNU menunjukkan Sikap/Keputusan yang tidak dari teladan ilmu Muassis, tapi lebih menunjukkan Kekuasaan, walaupun sikap itu bisa dirasionalkan dalam konteks berorganisasi.
Dan PCNU Kota Surabaya masih dalam tugas Karteker (Pejabat Sementara) yang hingga akhir tugasnya, walaupun telah Diperpanjang, tetap berkewajiban menyelenggarakan Konferensi Cabang (Konfercab) agar terbentuk Kepengurusan Definitif. Pejabat Karteker PCNU tetap wajib melaksanakan Konfercab, bukan justru menetapkan Karteker sebagai Pengurus Definitif PCNU.
Peraturan Perkumpulan (PERKUM) Bab V Ketentuan Karteker, Pasal 33, Ayat (2) Huruf (d) Jelas dan Tegas, bahwa dalam hal masa kerja Karteker PCNU telah berakhir atau tidak Diperpanjang atau surat Keputusan Perpanjangan telah habis, Karteker PCNU Wajib menyelenggarakan Konferensi Cabang.
SK PBNU, Nomor : 203/PB.01/A.II.01.45/99/04/2023, tertanggal 13 April 2023 tentang Penunjukan dan Pengesahan Kepengurusan Definitif Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Kota Surabaya Masa Khidmat 2023-2024, telah mengabaikan PERKUM diatas. Dan dalam SK tersebut, Konsideran “Mengingat‟, tidak mencantumkan PERKUM sebagai Dasar Hukum memutuskan.
“Dasar Hukum yang digunakan, pilihan Pasal dalam AD-ART lebih untuk Melegitimasi dan Menguatkan Kekuasaan PBNU untuk Memutuskan, padahal obyek Putusan terkait dengan NU di Daerah memiliki Karakter dan Kearifan kuat dalam ber-Jam‟iyyah,” ujarnya.
Untuk menguatkannya langsung merujuk pada Peraturan PBNU nomor 02/XII/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Karteker Kepengurusan Nahdlatul Ulama. PERKUM yang mengatur ketentuan Karteker cenderung diabaikan.
Dengan demikian, tata urutan Dasar Hukum Organisasi yang dirujuk untuk Memutuskan, Tidak Lazim, bahkan Dilanggar sendiri. Hal demikian bisa meruntuhkan Kepercayaan Awam dalam ber-Jam‟iyyah, termasuk Kepercayaan Nahdliyyin terhadap Kepemimpinan Ulama. Padahal, Kewajiban Ulama untuk Membimbing Awam menuju Keutamaan ilmu dan Kemuliaan, suatu Kemashlahatan Lahir dan Bathin.
Karenanya Hadratussyeikh KH M. Hasyim Asy’ari Memaklumatkan 3 (Tiga) Butir Fatwa yang salah satunya, yakni mengingatkan Kewajiban masing-masing Ulama untuk memperhatikan ketentuan, bahwa Memperbaiki dan Menunjukkan orang Awam, Mengeluarkan mereka dari gelapnya Kesesatan yang menuju Nur di petunjukan, serta mengentaskan mereka dari jurang Kebodohan dan Kehinaan, menuju puncak mulianya ilmu dan Keutamaan, semua itu merupakan beban tanggung jawab di Pundak Ulama NU.
Sesungguhnya, Ulama adalah Kepercayaan Allah (untuk Membimbing Umat Manusia) di Muka Bumi. Izzul Islam wal muslimin (dibawah nauangan Jam‟iyyah Nahdlatul Ulama. Dan Kewajiban itu dilaksanakan dengan saling Sanding Menyanding, Kukuh Mengukuhkan, dan Ganti Menggantikan dengan Keyakinan, bahwa Pertolongan Allah SWT diberikan kepada Jama’ah,” terangnya.
Untuk itu, dalam kondisi tidak stabil pun, pelaksanaan Konfercab sangatlah penting dilakukan sebagai mekanisme Nahdliyyin ditingkat Cabang agar di implementasikan dan dikembangkan kebijaksanaannya dalam menentukan Kepengurusan Cabang yang Definitif, Efektif, dan Sesuai dengan Kebutuhan serta Karakter masing-masing Daerah.
Mereka pasti bertujuan mendapatkan Kepengurusan yang Berkualitas, agar dapat meningkatkan Kualitas Layanan Jam‟iyyah kepada Nahdliyyin, demi mMshlahat hidup ber-Jam‟iyyah, ber-Agama dan ber-Masyarakat serta ber-Bangsa. Model Penunjukan Kepengurusan oleh Struktur diatasnya yang terus dilakukan dan di-sahkan, bilapun ada kebaikannya, namun kebaikan itu tidak Meresap dan Menyatu dengan Nahdliyyin.
”Jangan sampai ada PCNU atau PWNU saat ini dan seterusnya, bernuansa “Syubhat‟ secara Organisasi yang kepengurusannya disahkan dan dikukuhkan atas kehendak PBNU. Padahal, kewenangan memiliki dan diperbolehkan, Dalih َdengan Penegasan, bahwa barangsiapa yang Menghindari atau Menjaga diri dari Syubhat, akan terjaga Kesucian dan Kehormatannya,” tandasnya. (Bertus-FA).