Pelopornews.co.id – Batam – Kasatreskrim polresta Barelang Kompol Budi Hartono memimpin penggerebekan yang di duga sebagai salah satu ‘sarang’ Gelper di bilangan Pasar Sukaramai, Blok D, no 29, Bengkong, Kota Batam. Selasa (25/04/2023) sekira pukul 21.30 wib.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N melalui Kasatreskrim Polresta Polresta Barelang Kompol Budi Hartono SIK.,MM saat dikonfirmasi awak media, membenarkan telah mengamankan 10 (sepuluh) Orang yang diduga sebagai Pemain dan Bandar.
“Benar, kita telah mengamankan 10 (sepuluh) orang yang diduga sebagai Pemain dan Bandar, 4 (empat) orang diantaranya oknum Wartawan media online dengan inisial KL, YEF, MA dan DRW, “paparnya.
“Informasi tersebut bermula dari adanya laporan Masyarakat, terkait dugaan tindak pidana perjudian jenis Gelanggang Permainan (Gelper) Eletronik,” bebernya.
Budi melanjutkan, kemudian Anggota unit I Satreskrim Polresta Barelang melakukan Under Cover sebagai Pemain di Gelper tersebut.
Dan di dapati, adanya praktik perjudian jenis Gelper dengan cara Pemain datang dan memberi uang kepada Wasit untuk mengisi kredit dengan minimal pengisian 10.000 (sepuluh ribu rupiah) dan Pemain mendapatkan kredit sebesar 1.000 (seribu rupiah).
“Kemudian, Pemain dapat memainkan permainan yang ada pada mesin gelper tersebut. Apabila pemain menang dan cancel permainan dapat melakukan ‘Cancel Kredit’ yang kemudian kredit dapat ditukarkan dengan uang tunai sesuai dengan jumlah kredit yang di menangkan dan cancel di mesin,” pungkas Budi Hartono.
Setelah diamankan, para Pelaku dibawa ke Polresta Barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Adapun, Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan, yakni, 1 (satu) mesin gelper Buble, 1 (satu) mesin gelper Merak, 1 (satu) mesin gelper Kelinci, 1 (satu) buah buku catatan
uang Bandar Rp. 146.000, total uang Pemain Rp. 150.000 dan 3 (tiga) buah kunci mesin.
“Adapun Pasal yang disangkakan adalah Pasal 303 bis KUHP turut mengancam para pemain judi dengan pidana Penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda pidana paling banyak 10 juta rupiah,” timpal Kasatreskrim polresta Barelang Kompol Budi Hartono.,SIK.,MM. (Darma-FA).