Batang, Jawa Tengah, Kepolisian

Keluarga Korban Rudapaksa Kini Kembali Tempuh Jalur Hukum bersama LBH Trinusa Jateng


Penulis : Redaksi Pelopornews

Keluarga Korban Rudapaksa Kini Kembali Tempuh Jalur Hukum bersama LBH Trinusa Jateng

Keterangan Foto : Jajaran LBH Trinusa Jateng bersama orangtua dan korban saat melaporkan kembali ke Polres Batang. Rabu (5/4/2023)

Pelopornews.co.id – Batang –  Berawal dari kasus terduga oknum seorang guru Madrasah Aliyah (MA) Subhanah Subah yang perkosa muridnya pada bulan lalu, keluarga korban masih trauma dan menanggung rasa malu, hal tersebut di buktikan dengan adanya pihak korban yang masih kurang menerima dan tetap menempuh jalur hukum. Rabu (05/04/2023)

Ayah korban (Mt) 53 tahun kini mengambil sikap dengan minta pendampingan hukum (PH) dari LSM Trinusa DPC Batang beserta jajaran DPD Jateng secara resmi guna untuk meminta keadilan atas musibah yang di alami oleh putrinya (Az) 20 tahun.

Sebelumnya dari hasil pemeriksaan polisi belum ditemukan bukti pemerkosaan sehingga oknum guru itu belum ditahan sampai sekarang seperti yang diberitakan dan di kutip dari media detik.com

Kasat Reskrim Polres Batang sendiri telah memberikan keterangan, “Kami dari anggota kepolisian telah melakukan pemeriksaan sampai ke terakhir dengan didampingi kuasa hukum juga pihak korban, hasilnya belum ditemukan bukti perbuatan melawan hukum sebagaimana disebutkan pasal 285 KUHP,” kata Kasat Reskrim Polres Batang, AKP Andi Fajar, saat ditemui di Kantor Satreskrim Polres Batang, Selasa (28/03/2023).

Oleh karena itu sebagian jajaran LBH Trinusa Jateng yang terdiri dari Bayu Agung Pribadi SKM, S.H. MH, Lies Ernawati, S.H, Purwoko S.H, Sutoreko S.H,Mendatangi Polres Batang untuk mengadukan kembali secara resmi atas dugaan pemerkosaan Pasal 285 KUHP.

” Apapun alasannya tidak dibenarkan seorang oknum guru melakukan tindakan tersebut terhadap muridnya,kalau sudah begini orang tua mau percaya kepada siapa lagi ketika menitipkan anaknya di sekolahan ” Tegas Bayu Rabu (05/04/2023)

Selain itu melalui beberapa pertimbangan secara kemanusiaan yang adil dan beradab pihak keluarga korban melalui LBH Trinusa Jateng sangat menginginkan keadilan secara hukum yang berlaku ,

” Kalau sudah begini orang tua mau percaya kepada siapa lagi ketika menitipkan anaknya di sekolahan ” Tambah Bayu .

Diharapkan juga oleh pihak korban agar segera menindak tegas oknum guru yang seperti ini yg seharusnya melindungi bukannya malah berperilaku yang tidak lazim. (Edy/Tim/Ci)

Leave a Reply

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE