Banten, Batang, Kriminal

Heboh, Wanita Muda di Kota Batam Berhasil ‘Pedaya’ Korbannya Hingga Ratusan Juta Rupiah


Penulis : Redaksi Pelopornews

Heboh, Wanita Muda di Kota Batam Berhasil ‘Pedaya’ Korbannya Hingga Ratusan Juta Rupiah

Keterangn foto : Kasatreskrim Polresta Barelang Budi Hartono SIK.,MM menyampaikan, "pelaku berhasil kita ringkus di wilayah jembatan 2 (dua) Barelang"

Pelopornews.co.id – BATAM – Ditengah sulitnya mendapatkan pekerjaan di Kota Batam, ada-ada saja modus wanita berinisial S (26) ini, ia justru memanfaatkan momen tersebut untuk melancarkan akal bulusnya, tak tanggung-tanggung korban berjumlah 125 orang berhasil diperdayanya.

Modus menjanjikan pekerjaan tanpa tes, mulai ditawarkan dari jaringan media sosial, hingga akhirnya banyak korban terpedaya dengan aksi wanita satu ini, bahkan (mereka-red) rela menyerahkan sejumlah uang, demi mendapatkan pekerjaan yang di janjikan.

Kasatreskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono SIK.,MM menyampaikan, pelaku S (26) berhasil kita ringkus di wilayah jembatan 2 (dua) Barelang, Setokok, Batam, Jumat (17/03/2023) sekira pukul 20.40 WIB.

Adapun modus Pelaku S (26) mengimi-imingi mendapatkan pekerjaan di Kawasan PT Muka Kuning, dengan syarat menyerahkan sejumlah uang terlebih dahulu, rupanya itu semua fiktif alias akal-akalan Pelaku untuk memperdaya para korbannya.

“Bahkan nilainya pun lumayan fantastis di mulai Rp 5 – 7 juta an,” pungkas Budi Hartono. Selasa (11/04/2023) siang.

Namun setelah korban menyerahkan sejumlah uang, rupanya pekerjaan tersebut tak kunjung ada, sehingga para korban mulai resah dan menanyakan, lagi-lagi Pelaku menjawab belum ada lowongan pekerjaan.

Hingga akhirnya, para korban merasa tertipu dan melaporkan Pelaku S ke Polisi, (25 Pebruari 2023) lalu.

Korban yang melapor berjumlah 125 orang, berkemungkinan masih ada korban lagi.

Hingga kini, setelah kita kalkulasi nilai yang berhasil di gondol pelaku S (26) sementara senilai Rp 600 juta an.

Dan setelah kita minta keterangan Pelaku S(26), uang tersebut di pergunakan untuk kebutuhan sehari-hari, foya-foya dan modal usaha.

Adapun Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan diantaranya, 2 (dua) Buah Hp milik pelaku, buku catatan korban, rekening Koran, buku tabungan BCA milik pelaku dan 1 (satu) kartu handphone.

“Tersangka S (26) dikenakan Pasal 378 KUHPidana juncto pasal 372 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” papar Kasatreskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono SIK.,MM. (Darma/CI)

Leave a Reply

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE