Berita, Situbondo

FRONT RUANG PERUBAHAN: Proses Hukum Jangan Hanya Bermodal Asumsi, Tapi Buktikan..!!!!


Penulis : Redaksi Pelopornews

FRONT RUANG PERUBAHAN: Proses Hukum Jangan Hanya Bermodal Asumsi, Tapi Buktikan..!!!!

keterangan foto: Nuril Ulum (Vije) Ketua SM PRODEO.

Pelopornews.co.id – Situbondo – FRONT LSM/ NGO di kota santri pancasila yang mengatasnamakan RUANG PERUBAHAN ( Front aliansi non goverment perubahan ) angkat bicara terkait laporan dugaan Tindak pidana korupsi pada kegiatan bantuan sembako yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo, melalui Dinas Sosial Kabupaten Situbondo, Jawa Timur.

Bahkan dengan diberitakan sebelumnya ada yang pihak yang melaporkan dan menuntut bupati untuk jujur dalam kegiatan tersebut bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan dengan anggaran apa dan darimana. Selasa (11/04/2023).

Selanjutnya menururut Nuril Ulum yang akrab disapa Vije salah satu Ketua Serikat Muda Pro Demokrasi (SM PRODEO) menjelaskan “bahwa ada perbedaan antara membangun opini dan asumsi dalam sebuah gerakan,” ucap Vije aktivis muda yang sekaligus sebagai juru bicara (Jubir) Ruang Perubahan.

“Dengan sebuah langkah hukum yang dilakukan oleh salah satu kelompok aktivis dengan melaporkan dan atau mengadukan dugaan pidana korupsi pada kegiatan bantuan sembako oleh Pemkab Situbondo beberapa waktu yang lalu perlu dilakukan kajian ulang oleh pihak pelapor, agar tidak terkesan ngawur dalam membangun sebuah gerakan,” tegasnya.

Kemudian semua itu harus dipahami secara utuh oleh pihak pelapor tidak cukup hanya bermodal asumsi belaka. Misalnya dalam proses pengadaan barang atau jasa, harus dipahami secara utuh.

“Proses hukum itu tidak boleh hanya bermodalkan asumsi-asumsi belaka namun harus didukung oleh alat bukti permulaan yang cukup,” imbuh Vije aktivis muda dengan ciri khas rambut keritingnya itu.

“Akan menjadi kacau sistem hukum di Indonesia jika memang benar-benar terjadi hal yang demikian. Aparat Penegak Hukum (APH) seharusnya secara spontan menolak pengaduan jika memang bukti awal yg cukup tidak dilampirkan,” ungkapnya.

“Bahkan ada lagi berita sebelumnya, dengan lantang meminta bupati jujur terkait sumber dana serta mekanisme pengadaan barang atau jasa. Dan hal ini seakan-akan menimbulkan Persepsi, bahwa yang menjadi nara sumber (Narsum) dalam berita tersebut diduga sangat tidak paham secara utuh pada pokok persoalan yang sedang dia ungkap sendiri tentang proses pengadaan barang atau jasa, lebih-lebih hanya untuk membangun citra negatif terhadap seorang bupati,” tegasnya.

“Dan janganlah menciptakan suasana menjadi tidak kondusif dengan melemparkan asumsi ke publik. Sehingga mengakibatkan pemahaman yang negatif terhadap pemerintah daerah, sebelum memiliki bukti permulaan yang cukup, dan ini harus di buktikan dengan data yang akurat,” pungkas Vije. (Irwan-FA).

Leave a Reply

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE