Nasional

Residivis Curanmor 15 Tahun Diciduk di Warung Ayam Geprek, Motor Korban Dijual Rp2 Juta


Penulis : Redaksi Pelopornews

Residivis Curanmor 15 Tahun Diciduk di Warung Ayam Geprek, Motor Korban Dijual Rp2 Juta

LUBUK LINGGAU – Pelopornews.co.id – Tim Elang Timur Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Timur I berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang sempat meresahkan warga.

Seorang remaja berinisial Z (15), warga Jalan Garuda, Kelurahan Lubuk Aman, diamankan polisi setelah diketahui membawa kabur sepeda motor milik seorang pelajar di tengah situasi kericuhan jalanan.

Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kapolsek Lubuk Linggau Timur I AKP Rodiman membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa kasus ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/03/III/2026 yang dilaporkan pada Jumat (6/3/2026).

Kronologis Kejadian Peristiwa pencurian itu terjadi pada Jumat dini hari, 2 Januari 2026 sekitar pukul 04.20 WIB di Jalan Yos Sudarso, tepatnya di depan eks Kompi Lubuk Linggau.

Korban, Ezi Pebri Andika, seorang pelajar asal Kabupaten Musi Rawas Utara, saat itu sedang berhenti di sebuah warung bakso bersama rekannya.

Situasi mendadak mencekam ketika salah satu rekan korban berlari meminta pertolongan karena dikejar oleh sekelompok orang yang membawa senjata tajam jenis celurit. Dalam keadaan panik, korban ikut berlari menyelamatkan diri ke area semak-semak di sekitar lokasi, sementara sepeda motor Honda Beat miliknya ditinggalkan dalam kondisi kunci masih menempel.

“Ketika situasi sudah aman dan korban keluar dari persembunyian, sepeda motor miliknya sudah tidak ada lagi. Berdasarkan keterangan saksi, motor tersebut dibawa oleh salah satu dari rombongan orang yang sempat membuat keributan,” jelas Kapolsek.

Ditangkap di Warung Ayam Geprek:

Setelah melakukan penyelidikan, Tim Elang Timur yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Vherry Andora akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku.

Pada Kamis malam (5/3/2026) sekitar pukul 23.30 WIB, polisi mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di sebuah warung ayam geprek di Kelurahan Bandung Kiri.

Petugas kemudian melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Dalam pemeriksaan awal, Z mengakui telah mengambil sepeda motor milik korban.

Motor Dijual Rp2 Juta:

Kepada penyidik, pelaku mengaku melakukan aksi tersebut seorang diri dengan memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kunci motor.

Sepeda motor Honda Beat warna silver tersebut kemudian dijual kepada seseorang yang tidak dikenal di Desa Kepala Curup, Kabupaten Rejang Lebong, dengan harga Rp2.000.000.

Uang hasil penjualan digunakan pelaku untuk membeli pakaian serta memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Diketahui pula bahwa Z merupakan residivis kasus pencurian pada tahun 2024.

Diproses Sesuai Sistem Peradilan Anak:

Karena pelaku masih berusia di bawah umur, proses hukum terhadap Z dilakukan sesuai ketentuan Pasal 476 KUHPidana Nasional juncto UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

“Setelah dilakukan gelar perkara pada Jumat dini hari (6/3), status Z ditetapkan sebagai Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH). Saat ini yang bersangkutan telah diamankan di Rutan Polres Lubuk Linggau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Rodiman.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil sekitar Rp15 juta.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan tidak meninggalkan kunci kendaraan pada sepeda motor, terutama dalam situasi darurat atau di tempat umum.

(Af)

Leave a Reply

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE