Nasional

Polda Jatim Tetapkan WPC Sebagai Tersangka Kekerasan Seksual Terhadap Atlet Dengan Motif Rayuan


Penulis : Redaksi Pelopornews

Polda Jatim Tetapkan WPC Sebagai Tersangka Kekerasan Seksual Terhadap Atlet Dengan Motif Rayuan

SURABAYA – Pelopornews.co.id – Direktorat Reserse Tindak Pidana Perempuan dan Anak (PPA) dan Pidana Perdagangan Orang (PPO) Polda Jawa Timur, menetapkan seorang pria berinisial WPC (44) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang atlet perempuan yang peristiwa tersebut terjadi di beberapa lokasi, meliputi wilayah Jombang, Ngawi, hingga Bali.

Hal ini disampaikan Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan tersangka diduga kuat menyalahgunakan relasi kuasa dan kepercayaan untuk melakukan aksinya,” ujarnya saat konferensi pers, Senin (9/3/2026).

Polda Jatim menegaskan bahwa perlindungan dan pemenuhan hak korban menjadi prioritas utama selama proses hukum berlangsung. Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap seluruh fakta hukum guna memastikan keadilan bagi korban.

Lanjut, Dir PPA dan PPO Polda Jatim, Kombes Pol Ganis Setyaningrum mengatakan hasil penyidik menetapkan WPC (44) sebagai tersangka kekerasan seksual terhadap seorang atlet perempuan. Tersangka diduga memanfaatkan kedekatan dan posisinya untuk melakukan tindakan melanggar hukum.

” Tersangka dijerat dengan UU No. 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan Pasal 6 huruf (C) Ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun penjara,” tegasnya.

DP3AK menambahkan Komitmennya untuk perlindungan korban adalah prioritas utama. Pemenuhan hak-hak korban dikawal penuh selama proses hukum.
Kami menghimbau masyarakat, khususnya perempuan dan anak, untuk jangan ragu melapor.

(Saiful)

Leave a Reply

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE