Sidoarjo, Pelopornews.co.id – Hartono Ketua LPAI Mojokerto Raya, bekerjasama kak anwar sholikin ketua LPA jawa timur menegaskan bahwa kasus kekerasan guru SMP di Kecamatan Jetis, Mojokerto, tidak dapat diselesaikan dengan Restorative Justice (RJ). “Pelaku adalah orang dewasa dan berstatus sebagai pendidik, seharusnya menjadi contoh bagi murid-muridnya,” katanya.
Kekerasan dilakukan terhadap anak-anak yang tidak dapat membela diri, dan ada lebih dari satu korban. “Risiko kekerasan berulang tinggi, sehingga harus ditindaklanjuti dengan proses hukum tegas,” tambah Kak Hartono.
UU Perlindungan Anak mengatur sanksi pidana bagi pelaku kekerasan anak, yaitu penjara maksimal 5 tahun atau denda Rp100 juta (Pasal 76C). “Pelaku harus dihukum sesuai hukum dan dipecat dari jabatan sebagai guru,” kata Kak Hartono.
LPAI Mojokerto Raya meminta agar Dinas Pendidikan dan Kepolisian bertindak tegas. “Kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas untuk memastikan keadilan bagi korban dan perlindungan anak-anak,” katanya.
Kasus ini harus menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk melindungi anak-anak dan mencegah kekerasan di sekolah. “Anak-anak berhak mendapatkan pendidikan yang aman dan nyaman,” tutup Kak Hartono.
LPAI Mojokerto Raya akan terus memantau kasus ini dan memastikan bahwa pelaku kekerasan dihukum sesuai hukum yang berlaku. (Amd)
