Berita

Polemik Jalan Rabat Beton Kalibeluk: Ditutup Aspal, Diduga Manipulasi Proyek


Penulis : admin

Polemik Jalan Rabat Beton Kalibeluk: Ditutup Aspal, Diduga Manipulasi Proyek

Foto : Polemik Jalan Rabat Beton Kalibeluk, Sabtu (8/3/2025).

Batang , Pelopornews.co.id – Pekerjaan jalan rabat beton di Desa Kalibeluk, RT 11, yang menggunakan anggaran dari Bantuan Provinsi (Banprov) senilai Rp150 juta tahun 2024, menuai sorotan. Pasalnya, hasil pekerjaan tersebut diduga tidak sesuai aturan dan terkesan asal-asalan. Dalam hitungan beberapa bulan setelah selesai, jalan tersebut sudah mengalami kerusakan yang cukup parah.

Sekretaris Desa Kalibeluk, Abdul Kafi, waktu lalu mengungkapkan bahwa perbaikan telah dilakukan melalui musyawarah desa dengan cara menutup permukaan jalan menggunakan aspal.

“Terkait Banprov jalan beton sudah diperbaiki menjadi aspal dan ada berita acaranya yang disaksikan BPD, LPMD, serta tokoh masyarakat. Adapun anggarannya berasal dari pihak ketiga atas pengembalian 10%,” ujarnya. Menurutnya, karena adanya kabar miring terkait potongan dana, akhirnya anggaran tersebut dialihkan untuk pembelian aspal dan perbaikannya masih menjadi tanggung jawab pihak ketiga.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Batang, Rusmanto, saat dikonfirmasi pada Senin (3/3/2024) menyatakan bahwa proyek jalan beton yang dilapisi aspal tersebut masih dalam kajian dan evaluasi oleh pihak berwenang.

“Kalibeluk masih dalam proses permintaan keterangan di kejaksaan,” kata Rusmanto.

Senada dengan hal tersebut, Plt Kepala Kecamatan Warungasem, Siswanto, menambahkan bahwa pihak kecamatan sebenarnya telah memberikan saran dan masukan sejak awal pengerjaan proyek. Bahkan, sebelum jalan dilapisi aspal, pihak desa juga telah dipanggil oleh kejaksaan.

“Kami sudah meminta agar pekerjaan dilakukan dengan sebaik-baiknya. Kepala desa, sekretaris desa, serta Tim Pengelola Kegiatan (TPK) sudah dipanggil kejaksaan sebelum jalan itu dilapisi aspal,” jelas Siswanto, Sabtu (8/3/2025).

Dari sisi teknis, seorang konsultan konstruksi berinisial NR menilai bahwa proyek tersebut tidak sesuai dengan dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB), sehingga tidak seharusnya dilapisi aspal.

“Seharusnya tidak boleh diaspal karena dalam RAB tidak ada item tersebut. Pihak desa juga tidak harus membayar karena ini cacat mutu. Jika proyeknya gagal mutu, ya harus dibongkar, bukan ditutup aspal,” tegasnya.

Ia pun menyebut bahwa tindakan menutup rabat beton dengan aspal merupakan bentuk manipulasi proyek.

“Kalau memang itu proyek rabat beton, ya harus tetap rabat beton. Solusinya bukan ditutup aspal, melainkan dibongkar dan dikerjakan ulang sesuai spesifikasi yang benar,” tambahnya.

Hingga saat ini, proyek jalan tersebut masih dalam penanganan Kejaksaan Negeri Batang. Pihak berwenang terus melakukan kajian untuk memastikan apakah ada pelanggaran dalam pelaksanaan proyek tersebut. (Ff/Edy)

Leave a Reply

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE