Berita

Ladang Pungli! Pasar Bodren Desa Sidorejo Tirto Diduga Ilegal


Penulis : admin

Ladang Pungli! Pasar Bodren Desa Sidorejo Tirto Diduga Ilegal

Foto : Terlihat Aktivitas Pasar Bodren Dengan Bangunan Yang Berdiri Diatas Tanah Pengairan, Sabtu (22/3/2025).

Pekalongan , Pelopornews.co.id — Pembangunan pasar Desa yang berdiri di tanah pengairan, diduga ilegal dan terkesan ada pembiaran dari pemerintah Desa Sidorejo Kecamatan Tirto Kabupaten Pekalongan. Sabtu (22/3/2025).

Meski demikian, pasar yang dibangun oleh perorangan ini tetap berjalan, sampai akhirnya ada kucuran dana dari pihak ke-3 atau investor yang dikumpulkan sekitar senilai 500juta rupiah.

Informasi yang diperoleh dari warga sekitar, SN menyebut pembangunan Pasar Bodren Desa Sidorejo sudah berjalan sekitar 2 tahun lebih ini berada di tanah milik pengairan. Bahkan tidak ada izin, baik dari secara legal. Terlihat sejumlah lapak-lapak disekitar pasar untuk berjualan.

“Kegiatan pasar itu emang awalnya ide dari warga, setelah mau ramai sekarang dikelola oleh kedes,” ungkap SN warga Desa Sidorejo.

Disisi Lain QH juga menambahkan bahwa selama ini pengelolaan pasar tidak jelas peruntukannya, malah yang ada minus tanpa tau untuk apa saja.

“Semuanya sewa, kalau itungan permeternya 1 Juta Rupiah dari sini kesana 4 Meter berarti ya 4 Juta, saya bayarnya setahun sekali nanti ada yang mintai ciri orang tangannya tatoan namanya inisial ST” Pungkasnya.

setahu saya emang belum ada badan hukum makanya saya tidak mau terlibat lagi mengenai pasar tersebut. Bahkan, dirinya mengarahkan agar menanyakan langsung ke pihak pengelola pasar.

“Langsung saja ke pak Kades mas karena setahu saya segi keuangan pasar semua yang mengetahui pak kades,” ungkap SN.

Ia menduga, pasar tersebut berdiri di tanah pengairan dan belum memiliki izin. Dan tidak memungkiri ada pungutan untuk para pedagang pasar.

“Seharusnya pihak pemerintah Desa, dalam hal ini Kades atau Pemerintah desa, harus ada proses regulasi yang jelas supaya ada payung hukumnya yang jelas,” bebernya.

Sementara itu, Kepala Desa Sidorejo Nur Joyo dikonfirmasi beberapa awak media terkait pasar Bodren di Desa Sidorejo tersebut yang diduga tidak ada izinnya, ia tidak menampik bahwa emang berdiri diatas tanah pengairan atau irigasi, akan tetapi sudah pernah datang ke Semarang untuk melakukan perizinan.

Pihaknya mengakui, kehadiran pasar itu bagus untuk meningkatkan perekonomian warga di wilayah Desanya. Akan tetapi, apabila ada yang mengatakan pasar itu pungli mempersilahkan untuk para pedagang jangan jualan disitu, masih banyak yang mau jualan disitu.

“Pasar sudah berjalan kurang lebih dua tahun lebih mas, itu pendanaan dari para investor dan saya sendiri yang bertanggung jawab tanda tangan mengenai pasar berdiri,” ungkap Nur Joyo Kepala Desa Sidorejo Kepada media, Jum’at 21 Maret 2025.

Ia tidak menampik bahwa ada biaya untuk para pedagang yang dan dibebankan permeter 1 juta tergantung luasnya masing-masing, ada yang 4 meter persegi ada juga yang ambil 2 meter. Sekitar 500juta dana yang masuk.

“Untuk legal saya buatkan SK Desa ketuanya Soni, untuk penarikan retribusi masing ada yang tiap sebulan atau dua bulan sekali dan semua ada pembukaannya,” tutupnya. (Edy/Ff)

Leave a Reply

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE