MOJOKERTO, Pelopornews.co.id – Sidang gugatan perdata terkait perkara nomer 135/Pdt.P/2024/PN Mjk yang beragendakan mendengarkan keterangan para saksi, sidang yang digelar oleh Pengadilan Negeri Mojokerto pada Kamis 28/3/2024 diruang Candra. Sidang gugatan perdata yang diketuai oleh Hakim Fransiskus Wilfrirdus Mamo S.H,M.H terkait Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan dugaan adanya AJB palsu.
Dalam perkara tersebut, Iwan Setianto S.H selaku kuasa hukum saudara Wagito, menjelaskan bahwa apa yang ia gugat adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
” Yang kita gugat antara lain bu Novita dan pak Edy Afifudin beliau sudah di dalam lapas, beliau sudah menjalani hukuman atas perkara pidana yang ada kaitannya dengan perkara yang kita gugat,” Ujar Iwan Nawi Oke selaku kuasa hukum Wagito saat memberikan keterangannya kepada awak media selesai sidang didepan kantor PN Mojokerto, Rabu (28/3/24) siang.
Lebih lanjut, Jadi perkara yang kami gugat ini adalah sebagai PMH terkait dugaan adanya AJB palsu, AJB tersebut kami duga kuat karena atas pengakuan dari notaris yang tertulis di dalam AJB tersebut.
“Notarisnya menyampaikan bahwa dia tidak pernah menandatangani bahwakan membuat AJB tersebut, setelah permasalahan ini dilakukan penyidikan di kepolisian artinya terkuak bahwa pegawainya notaris tersebut, saya tidak bisa menyebutkan nama notaris tersebut karena ingin melindungi beliau atasnama baiknya karena beliau korban anak buahnya notaris tersebut yang berinisial F, itulah yang memalsukan AJB tersebut karena beliaunya ini diduga kuat mendapatkan order dari seseorang yang bernama Erma,” Jelasnya.
Masih dikatakan,”Erma dalam perkara ini turut tergugat 3. Jadi sekira tahun 2022 itu tergugat 1 Moh Afifudin, tergugat 2 bu Noviyati beliau tersebut melakukan proses pembelian tanah pak Wagito dan anak putrinya namun hanya diberikan uang muka dan disuruh tanda tangan AJB,” papar Iwan.
Masih Lanjutnya, Namun setelah tanda tangan tersebut sertifikat pak Wagito ini tiba-tiba beralih menjadi sertifikat namanya menjadi atas nama pak Edy Afifudin dan lebih parahnya lagi di pecah-pecah lagi menjadi 32 sertifikat dan sertifikat tersebut sudah dibagi bagikan kepada pembeli kavlingan.
“Jadi korban pak Wagito ini adalah rakyat kecil yang datang ke PN Mojokerto ini untuk menuntut keadilan. Jadi kami berharap bahwa majelis hakim yang memeriksa perkara ini untuk memberikan putusan yang seadil adilnya, putusan yang sangat diharapkan oleh masyarakat kecil sehingga terjadilah asas keadilan, terjadilah hukum yang memang tidak tajam kebawah tumpul keatas,” Harap Iwan Nawi Oke sapaan akrabnya.
Iwan juga menambahkan,”Bahwa pak Wagito selaku masyarakat petani kecil, beliau ini hanya diberikan uang sebesar Rp.150 juta sedangkan tanah tersebut sudah dipecah-pecah, harga tanah tersebut sesuai kesepakatan kurang lebih adalah Rp.800 sekian juta hanya Rp.150 juta sedangkan punya anaknya juga sama diberi Rp.150 juta tapi sudah di pecah pecah. Jadi itu harapan saya Iwan Setiyanto kami sebagai kuasa hukum uwong cilik berharap putusan di PN Mojokerto ini berkeadilan” Imbuhnya.
Ditempat yang sama, Rega Cahya Rantauanes S.H yang juga merupakan Kuasa hukum tergugat saat dimintai keterangan oleh awak media, bahwa harapannya serupa dengan Iwan Nawi Oke karena kliennya tersebut juga merupakan korban.
“Saya selaku dari tergugat 1 bapak Afifudin, tergugat 2 ibu Novita dan turut tergugat selaku notaris meminta putusan yang seadil-adilnya, agar hukuman dari klien kami lebih diperingan lagi untuk bapak Moh Afifudin dan juga ibu Novita,” Ujarnya.
Disinggung ada saksi yang termasuk salah satu pelaku pemalsuan tanda tangan yang sudah meninggal dunia dan dari teman saksi tersebut masih ada, tanggapan kuasa hukum terkait hal itu sudah ada pemeriksaannya.
“Terkait hal itu sudah ada pemeriksaannya nanti akan dibuktikan di persidangan selanjutnya” Pungkas Rega selaku kuasa hukum tergugat.
Sementara itu, Totok Tri Hariyanto, anggota LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Mojokerto Raya yang memantau jalannya persidangan, saat memberikan keterangan kepada awak media juga berharap agar Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ditegakkan seadil-adilnya.
“Tadi kami sudah memantau persidangan terkait masalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dugaan pemalsuan AJB yang dilakukan oleh pegawai Notaris, Kami berharap putusan PN Mojokerto berkeadilan untuk membela masyarakat kecil dan masalah ini akan kita pantau bahkan nanti sampai ke MA” Tegasnya. (Hardi/Tim)