Hukum

Putusan Kasus Penganiayaan Terhadap Saudara Kusnanto, Pelaku Menerima Hasil Tuntutan Jaksa Pengadilan Negeri Rembang


Penulis : Redaksi Pelopornews

Putusan Kasus Penganiayaan Terhadap Saudara Kusnanto, Pelaku Menerima Hasil Tuntutan Jaksa Pengadilan Negeri Rembang

Rembang, Pelopornews.co.id – Kasus Tindak Pidana Penganiayaan Terhadap Saudara Kusnanto Asal Dadapmulyo Kecamatan Sarang Sudah Masuk Tahap Putusan Terdakwa/Pelaku Oleh Hakim Jaksa Pengadilan Negeri Rembang.Rabu 20 Maret 2024.

Perkara Yang Dipicu Dari Berangkat Kegiatan Karnavalan Agustusan Tahun 2023 Kemarin Yang Di adakan Di Kecamatan Sarang Tersebut, Pelaku Dengan Sengaja Melakukan Pemukulan Dari Belakang Yang Di Lakukan Tepat Di kepala Korban, Yang Mengakibatkan Korban Luka Sobek di Bagian Kepala yang Terjadi Di Pinggir Jalan Depan SD Temperak Kecamatan Sarang.

Dari Tindakan Yang Dilakukan Pelaku,Korban Melaporkan Kejadian Tersebut Ke Polres Rembang, Dari Persidangan Pelaku Sudah Mengaku Dan Merasa Bersalah Akan Tindakan Yang Sudah Dilakukanya, Serta Meminta Maaf Kepada Korban (Kusnanto) Beserta Keluarganya Di Depan Hakim Di Pengadilan Negeri Rembang.

Kuasa Hukum Dari Pelaku Bapak Raharjo S.H Mengatakan Tindakan Yang Dilakukan Oleh Pelaku itu Adalah Pelagaran Akan Tetapi Dari Pihak Pelaku Yang Sudah Meminta maaf Kepada Korban Secara Langsung Di Pengadilan Dan Korban Menerima Permintaan Maaf Pelaku Masalah Sudah Di anggap Selesai.”Katanya.

Menimbang Dan Memutuskan Perkara Tersebut Pelaku Terjerat Menjalani Hukuman Selama 6 Bulan Dan Mendapatkan Revisi 2 Bulan Dari Masa Tahanan 3 Bulan,Untuk Peringatan Bagi Pelaku Akan Tindakan Penganiayaan Yang Dilakukannya. “Pungkasnya. (Wiyanto)

Leave a Reply

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE