Surabaya, Pelopornews.co.id – Kali ini Kanwil Kemenkumham Jawa Timur yang sebanyak 20 orang Warga Binaan (WB) dari 31 Warga Binaan (WB) yang ber-Agama Hindu di Lapas maupun Rutan Jawa Timur memperoleh Remisi Khusus Nyepi 2024. Remisi yang diberikan paling Singkat 15 Hari dan paling lama 2 Bulan.
“Sebelumnya kami mengusulkan 22 Warga Binaan (WB) yang telah memenuhi Syarat Khusus untuk mendapatkan Remisi Khusus Nyepi,” tutur Kakanwil Kemenkumham Jawa Timur Heni Yuwono, pada Senin (11/3/2024).
Heni Yuwono mengatakan, bahwa ada dua Warga Binaan (WB) orang yang belum turun terkait SK Remisi dari Ditjen Pemasyarakatan, karena saat proses Administrasi ditemukan ada kekurangan Berkas Standar Sistem Pembinaan Narapidana (SPPN).
“Maka SPPN menjadi salah satu instrumen baru yang diterapkan, untuk mempermudah Pengukuran dalam memberikan Hak Integrasi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP),” urai Heni Yuwono.
Hal ini, karena SPPN memiliki banyak indikator Khusus. Yang salah satu tujuannya untuk melihat Perubahan Perilaku Warga Binaan (PPWB).
“Adapun dari Perubahan Perilaku Warga Binaan (PPWB) menjadi indikator penting untuk mengukur proses Pembinaan, selama di Lapas dapat diterima Warga Binaan (WB) atau tidak,” ungkap Heni Yuwono.
Untuk itu, lanjut Heni Yuwono, pihaknya akan melakukan perbaikan berkas SPPN, agar dua Warga Binaan (WB) yang belum menerima SK Remisi dapat mendapatkan Hak-nya.
“Oleh karena itu, untuk ke dua Warga Binaan (WB) yang belum atau kemungkinan SK baru terbit setelah peringatan Hari Raya Nyepi 2024 ini,” tandas Heni Yuwono.
Heni Yuwono menguraikan, karena bersifat Khusus, Remisi dalam rangka memperingati Hari Raya Nyepi ini hanya didapatkan bagi Warga Binaan (WB) yang ber-Agama Hindu saja. Saat ini, ada 31 orang Warga Binaan (WB) yang ber-Agama Hindu di Jawa Timur.
“Sementara ada Sembilan orang Warga Binaan (WB) yang tidak Memenuhi Syarat mendapatkan Remisi. Seperti masih berstatus sebagai Tahanan, mendapatkan Hukuman Mati yang masuk dalam Register F, karena melakukan Pelanggaran, sedang menjalani Subsider dan belum menjalani Hukuman yang minimal Enam Bulan kKurungan,” urai Heni Yuwono.
Jika dikelompokkan berdasarkan lama rRemisi yang diperoleh, paling banyak mendapatkan Remisi selama Satu Bulan sejumlah 14 orang Warga Binaan (WB).
Sedangkan ada Tiga orang Warga Binaan (WB) yang mendapatkan Remisi 15 Hari dan ada Dua orang Warga Binaan (WB) yang mendapatkan Remisi 1.5 Bulan.
“Memang kini ada Satu orang Warga Binaan (WB) yang mendapatkan Remisi maksimal, yaitu Dua Bulan,” kata Heni Yuwono.
Sementara ke 20 orang Warga Binaan (WB) yang mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Nyepi 2024 Lapas Surabaya menyumbangkan paling banyak Warga Binaan (WB) sejumlah Lima orang.
Sedangkan Empat orang Warga Binaan (WB), yakni dari Lapas Banyuwangi dan Tiga orang Warga Binaan (WB) dari Lapas Bangil. Untuk Warga Binaan (WB) yang lainnya tersebar di berbagai Lapas dan Rutan di Jawa Timur.
“Meski mendapat Remisi, semuanya masih harus menjalani Sisa Hukuman, tidak ada yang langsung dinyatakan Bebas,” pungkas Kakanwil Menkumham Jawa Timur Heni Yuwono.
(Red/Cici/Staind/Bertus).