LAMPUNG, Pelopornews.co.id – Kapolda Lampung Inspektur Jenderal (Irjen) Helmy Santika mengeluarkan maklumat yang ditujukan kepada masyarakat Provinsi Lampung terkait keamanan dan pelestarian selama Ramadhan 2024.
Helmy mengatakan, maklumat ini dikeluarkan mengingat semakin maraknya aktivitas yang berpotensi menggangu kamtibmas, khususnya dilakukan oleh remaja.
“Diharapkan masyarakat Lampung bisa mematuhi maklumat ini,” katanya, Jumat (22/3/2024).
Dalam maklumat dengan nomor Mak/I/III/2024 itu terdapat beberapa poin yang secara khusus menyebut aktivitas yang Tidak biasa dilakukan oleh masyarakat pada Ramadhan, seperti bermain petasan hingga tawuran.
Pertama, larangan berkonvoi kendaraan yang biasa dilakukan pada malam takbiran. Menurutnya aktivitas ini melanggar Pasal 134 huruf g Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Jaga Situasi Tetap Kondusif Patroli Printis Presisi dan Patroli Presisi Kota Sat Samapta Polres Bangli Sambangi Obyek Vital
Memperlancar Perekonomian Masyarakat, Babinsa Bersama Masyarakat Gotong Royong Bangun Jalan Desa
“Diharapkan masyarakat Lampung bisa mematuhi maklumat ini,” katanya, Jumat (22/3/2024)
“Konvoi kendaraan hanya untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri,” Ucap Kapolda.
Kedua, bermain petasan atau kembang api melanggar Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951.
Poin ketiga Helmy menyinggung aktivitas remaja atau pemuda yang bisa terjadi saat sahur dan menjelang berbuka puasa, yakni balapan liar dan tawuran (perang sarung).
Balapan pembohong ini melanggar Pasal 115 dan Pasal 297 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan).
Sedangkan tawuran pasal 170, 351, 355, 358 KUHP yang merupakan bentuk kejahatan, dan Pasal 489 KUHP yang merupakan bentuk pelanggaran.
“Demikian diketahui maklumat ini disampaikan untuk dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat yang berada di wilayah hukum Polda Lampung,” Tutup Kapolda.(ADV/Af)