Kota Madiun Pelopornews.co.id – Kepolisian Resor (Polres) Madiun Kota Polda Jawa Timur menerima Piagam Penghargaan dan atas Penghargaan Predikat tentang Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
Penghargaan ini diberikan oleh Ombudsman Republik Indonesia pada 14 Desember 2023, sebagai pengakuan terhadap terkait upaya Kepolisian Resor Madiun Kota dalam meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik. Dengan nilai 78,04, Kepolisian Resor Madiun Kota berhasil memenuhi Standar dan Kriteria yang ditetapkan oleh Ombudsman Republik Indonesia, untuk Zona Hijau dengan Kualitas Tinggi.
Piagam Penghargaan ini diserahkan langsung oleh Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Drs. Imam Sugianto, M.Si kepada Kapolres Madiun Kota, AKBP Agus Dwi Suryanto, S.I.K, M.H di Hotel Ketapang Indah Banyuwangi, pada hari Senin (4/3/2024).
Untuk Kapolres Madiun kota AKBP Agus Dwi Suryanto, S.I.K, M.H mengatakan, bahwa Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas upaya Kepolisian Resor Madiun Kota dalam menjaga Kepatuhan dan Kualitas Pelayanan Publik.
Bahkan melalui penilaian yang dilakukan, oleh Kepolisian Resor Madiun Kota ini yang dinilai telah berhasil memenuhi Standar dan Kriteria yang ditetapkan dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
Maka Penghargaan ini adalah menjadi Bukti Pengakuan atas Dedikasi dan Kerja Keras Kepolisian Resor Madiun Kota dalam memberikan Pelayanan yang Baik dan juga memenuhi kebutuhan Masyarakat,” tutur AKBP Agus Dwi Suryanto.
Sehingga hal ini juga menunjukkan Komitmen Kepolisian Resor Madiun Kota dalam Menjaga Keamanan dan Ketertiban serta memberikan Pelayanan yang terbaik kepada Masyarakat di Wilayah Hukum Madiun Kota.
Dengan adanya Penghargaan ini, diharapkan Kepolisian Resor Madiun Kota akan terus meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik dan menjadi teladan bagi instansi lain dalam Penyelenggaraan Tentang Pelayanan Publik yang Efektif dan Efisien,“ tutup Kapolres Madiun Kota AKBP Agus Dwi Suryanto, S.I.K, M.H.
(Red/Cici/Staind/Bertus).
