Banyuwangi, Pelopornews.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuwangi Jawa Timur segera menggelar rapat paripurna dalam rangka untuk mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) terbaru tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) setelah melalui fasilitasi dari Gubernur Jawa Timur.
Ketua Pansus Raperda JDIH DPRD Banyuwangi, Marifatul Kamila dari fraksi Partai Golkar. mengungkapkan,” bahwa langkah ini dilakukan setelah rapat penyelarasan hasil fasilitasi Raperda JDIH bersama Bagian Hukum Pemkab Banyuwangi. “Kami telah melakukan rapat penyelarasan dengan Bagian Hukum untuk perbaikan atau revisi materi Raperda JDIH sesuai dengan rekomendasi Biro Hukum Pemprov Jatim, ” ujar Marifatul Kamila, Kamis (14/3/2024)
Dia menekankan bahwa muatan materi Raperda harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Perpres No. 33 tahun 2012 tentang JDIH Nasional dan Permendagri No. 2 Tahun 2014 tentang pengelolaan JDIH Kemendagri serta ketentuan mengenai pengelolaan keuangan daerah dan desa.
Raperda JDIH terdiri dari 10 BAB dan 20 Pasal yang mengatur tentang ketentuan umum, tujuan, pembentukan, kelembagaan, pengelolaan, hak, kewajiban, sanksi, peran serta masyarakat, pembinaan dan pengawasan, penghargaan, pendanaan, dan ketentuan penutup.
Rapat paripurna DPRD kabupaten Banyuwangi kali ini untuk mengesahkan Perda terbaru tentang JDIH dijadwalkan akan segera dilaksanakan untuk memastikan terselenggaranya akses informasi hukum yang lebih transparan dan mudah diakses oleh masyarakat.
(Iriek/team)