Bayuwangi, Pelopornews.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuwangi menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan transparansi hukum dengan cara mengajak seluruh lapisan masyarakat lintas elemen dalam pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH). Hal ini guna mewujudkan melalui penyusunan dan penyelarasan Peraturan Daerah (Perda) tentang JDIH terbaru, setelah mendapat fasilitasi langsung dari Gubernur Jawa Timur.
Ketua Pansus Raperda JDIH DPRD Banyuwangi, dari fraksi partai Golkar Marifatul Kamila, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan rapat penyelarasan hasil fasilitasi Raperda JDIH bersama Bagian Hukum Pemkab Banyuwangi. “Kami telah melakukan rapat penyelarasan untuk memastikan bahwa materi Raperda JDIH mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta mempedomani rekomendasi dari Biro Hukum Pemprov Jatim,” ungkap. Marifatul.
Perda JDIH ini terdiri dari 10 BAB dan 20 Pasal yang mengatur berbagai aspek, mulai dari ketentuan umum, tujuan, pembentukan, kelembagaan, hingga peran serta masyarakat. Salah satu inovasi yang dihadirkan dalam peraturan ini adalah penghargaan JDIH Kreatif atau JDIH Award yang akan diberikan kepada anggota JDIH di daerah setiap tahun, sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi mereka dalam mengelola informasi hukum dengan kreativitas.
“Tidak hanya itu, peran serta masyarakat dalam pengelolaan dan pengembangan JDIH juga ditekankan dalam Perda ini. Organisasi sosial keagamaan, perguruan tinggi, dan media massa diminta untuk aktif berpartisipasi dalam penyediaan informasi hukum yang tidak mengikat,” jelas Marifatul.
Raperda JDIH juga menetapkan bahwa pengelolaan JDIH akan dilaksanakan oleh koordinator JDIH yang berkedudukan di Bagian Hukum Sekretariat Daerah Pemkab Banyuwangi. Masyarakat diharapkan dapat mengakses informasi terkait kegiatan pengelolaan JDIH melalui website resmi yang telah disediakan.
(Iriek/team)