Jawa Timur, Polri, Situbondo

Tim Satreskoba Polres Situbondo Berhasil Menangkap Pengedar Dan Menyita 907 Butir Pil Trex


Penulis : Redaksi Pelopornews

Tim Satreskoba Polres Situbondo Berhasil Menangkap Pengedar Dan Menyita 907 Butir Pil Trex

keterangan foto: Tersangka AFR (pakai masker) sedang memegang barang bukti uang penjualan Pil Trex.

Situbondo – Pelopornews.co.id – Berdasarkan laporan dari masyarakat tentang adanya peredaran obat terlarang jenis Pil Trex. Tim Opsnal Satreskoba Polres Situbondo, Polda Jatim berhasil mengamankan AFR (24) pemuda asal Desa Tenggir, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, Selasa (21/03/2023).

Dari tangan AFR, Tim Opsnal Satreskoba Polres Situbondo menyita 907 butir Pil Trex siap edar, uang tunai diduga hasil penjualan 150 ribu dan 120 ribu, satu buah HP dan satu buah tas.

“Tersangka dan barang bukti sudah diamankan ke Mapolres Situbondo,” papar Kapolres Situbondo AKBP. Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H.

Penangkapan ini menurut Kapolres Situbondo AKBP. Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H., diungkapkan dengan berdasarkan laporan dari masyarakat tentang adanya peredaran Pil Trex di wilayah Desa Tenggir, Kecamatan Panji, Situbondo.

“Kami dapat laporan dari masyarakat saat pelaku beraksi,” ungkapnya.

Dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan. Setelah ada dugaan pelaku mengedarkan Pil Trex, Tim Opsnal Satreskoba Polres Situbondo menangkap pelaku di rumahnya dan menemukan ratusan butir Pil Trex siap edar

“Saat digeledah, ditemukan Pil trex didalam sebuah kamar, tersangka mengakui Pil Trex di rumah itu miliknya,” ucapnya.

Dalam proses penyidikan, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 196 Jo. pasal 98 ayat (2) dan Pasal 197 UU RI No. 36 TH 2009 tentang Kesehatan. (Humas Polres Situbondo/Irwan).

Leave a Reply

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE