Batang

Program PTSL di Batang Jadi Sorotan, Saber Pungli Adakan Sosialisasi


Penulis : Redaksi Pelopornews

Program PTSL di Batang Jadi Sorotan, Saber Pungli Adakan Sosialisasi

keterangan foto: Saber Pungli adakan sosialisasi yang dilaksanakan di aula kantor BPN kabupaten Batang.

Batang – Pelopornews.co.id – Mengenai program tanah sistematis lengkap (PTSL), Saber Pungli adakan sosialisasi yang dilaksanakan di aula kantor BPN kabupaten Batang, pada Senin(20/03/2023).

Kegiatan tersebut dihadiri paguyuban kepala desa,BPN , inspektorat , perangkat desa, Paguyuban ketua RT , SangPamomong , tim satgas saber pungli UPP Kabupaten Batang dan turut hadir AKP Andi Fajar Kasat Reskrim polres Batang. Rabu (22/03/2023).

Sementara itu AKP Andi Fajar dalam sambutannya mengungkapkan,Apakah Peraturan desa (perdes) dapat mengalahkan SKB 3 Menteri? Jawabannya jelas tidak.

Hal ini telah diatur dalam pelajaran PIH semester 3 yang membahas pengantar ilmu hukum Indonesia. Aturan yang berada di bawah undang-undang tidak dapat mengalahkan aturan di atasnya.

“Oleh karena itu, Perpres tidak bisa dikalahkan oleh Perbup atau Perda, dan Perda tidak bisa dikalahkan oleh Perdes. Begitu juga, Perdes tidak dapat mengalahkan peraturan menteri seperti SKB,” kata Andi Fajar

Di kesempatan yang sama Andi Fajar juga menambahkan. Bila adanya penambahan biaya. Pada intinya saya normatif 150, ketika terjadi penambahan tidak ada mens rea tidak ada niat jahat kita lihat ada kejahatannya atau tidak. Kami tidak bisa menyimpulkan salah dan benarnya Sebelum saya lihat semua unsurnya.

” Kalau tambah patut atau tidak digunakan untuk apa, ada jahatnya tidak, ada unsur bisnisnya tidak itu yang dimasalahkan. Kalau saya tetap normatif 150 harus cukup, diminimalirkan ketika tambah, tambahnya buat apa? Bisa dipertanggungjawabkan atau tidak kan Kita uji juga,” tambahnya.

Dikatakan lebih lanjut oleh Andi Fajar, Solusi untuk mengatasi masalah anggaran tersebut adalah dengan memfasilitasi program PTSL agar dapat berjalan dengan baik dan lancar. Pemohon dapat membentuk panitia sendiri dan desa hanya membantu sebatas membuka letter C dan memberikan identitas kepemilikan tanah.

Namun, penting bagi kepala desa dan perangkat desa untuk tidak menjadi bagian dari panitia agar tidak terjadi kepentingan dan kelemahan dalam pelaksanaan program PTSL ini.

“Tujuan dari PTSL adalah memberikan kepastian hukum dan administrasi kepada masyarakat dalam bidang tanah. Oleh karena itu, perlu dilakukan dengan baik dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Meskipun terdapat dilema dalam pelaksanaannya, namun dengan adanya fasilitasi yang baik, program PTSL dapat berhasil dengan baik”, jelasnya

Di tambahkan oleh Agung Widodo selalu Sekretaris Inspektorat kabupaten Batang juga menyampaikan,

Inisiatif efektif ekonomis dan juga patut dan wajar, cuma jangan diartikan patut dan wajar juga, kadang itu nanti penafsirannya berbeda. Jadi terkait dengan ptsl sebetulnya, Sama dengan Pengelolaan dana desa Kalau kami melihat asas-asasnya hampir sama.

Pastinya harus transparan, pastinya harus tertib administrasi, pastinya bisa dipertanggungjawabkan, dan adanya partisipasi di masyarakat, Ditambah dari panitianya itu tinggal niatnya saja dan komitmennya saja. Ada tidak mens reanya niat jahatnya.

“Jadi memang Jawa Tengah itu termasuk Wilayah 5 itu memang besarnya 150, tapi itu tadi disampaikan, bahwa 150 kalau dihitung-hitung untuk harga materainya saja 10.000 kebutuhannya 7 materai jadi Rp70.000, harga Patok satunya Rp15.000 kalau misal kebutuhannya itu 6, berarti itu sudah Rp90.000 berarti total sudah 160 ribu itu belum yang lainnya,” Tambah Agung Widodo

Lanjut Agung ,Teman-teman dari APH pun juga bukan terus melegalkan yang lebih dari 150 ribu itu tidak, Tetapi melihat itu tadi kira-kira kebutuhannya itu masuk akal atau tidak.

Kalau semuanya bisa menerima disepakati, maka itu tadi tinggal bagaimana pertanggung jawabannya dan penggunaannya.

“Jadi saya terima kasih itu masukan tetapi itu kan 150 ribu sesuai SKB. Tetapi kenyataannya demikian,” Kata Agung

mohon kepada kepala desa rekan-rekan sekretaris desa ataupun perangkat pastinya bikin informasi jangan membingungkan, kalau disepakati memang dari panitia itu sekian, ya disampaikan, kalau nanti menyampaikan kalimat yang penerimanya berbeda nanti penafsirannya berbeda.

Kami juga mohon nanti kepada rekan-rekan pengurus bahwa kegiatan ini pertama kali yang dilakukan di dunia.

“saya terima kasih sudah berkenan hadir dan nanti kami juga mohon dibantu untuk mensosialisasikan kepada warga, nanti kita akan bagikan stiker, barangkali masyarakat kok ada yang menemukan pelayanan yang barangkali ada pungutan yang lebih ataupun yang dirasa menurut masyarakat itu tidak pas, kami sudah ada pengaduannya, kami juga sudah ada stikernya dan nanti akan kami bagikan kepada kepala desa dan untuk teman-teman DPD”, kata Agung

“Dan juga seperti yang saya.sampaikan tadi, bahwa ptsl itu no profit, tidak ada keuntungan Terus yang berikutnya itu itu tadi bagaimana pengelolaannya itu betul-betul masyarakat terutama pemohon itu mau. Ada memang Berapa waktu yang lalu di daerah desa di Gringsing ini memang terkait dengan ptsl itu sampai dilaporkan pak gubernur tetapi Alhamdulillah sekarang sudah selesai,” bebernya.  (Edy/Tim).

Leave a Reply

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE