Kriminal

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Mengamankan 4 dari 5 Pelaku Pengeroyokan Hingga Tewas


Penulis : Redaksi Pelopornews

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Mengamankan 4 dari 5 Pelaku Pengeroyokan Hingga Tewas

SURABAYA, Pelopornews.co.id – Surabaya satreskrim polres Tanjung perak berhasil mengamankan 4 dari 5 pelaku pengeroyokan yang mengakibatkan tewsnya seorang pria paruh baya inasial K.R(60)Harga Bantaran,probolinggo.

Ke empat pelaku AG(32) Warga pabean cantikan,surabaya .MM(27)Warga madura lanang, Bangkalan dan ke dua orang satpam HR.T(34)Warna krembangan surabaya dan RLN(47)Warga Indrapura,surabaya sedangkan N.D(DPO).

Kapolres Tanjung perak AKBP Herlina didampingi Kasatreskrim AKP Arief Ryzki Wicaksana, menerangkan bahwa pada hari Rabu tanggal 15 Maret 2023 sekitar pukul 03.30 wib dirumah jalan Kelantan,surabaya (rumah sdr LB). Anggota kami,telah mengamankan beberapa pelaku pengeroyokan.

“Saat itu,mereka melakukan pemukulan terhadap korban secara bersama- sama.selanjutnya korban diborgol dan diikat tangan dan kakinya dengan tali rafian hingga meninggal dunia”.ujar bu Kapolres.kamis(16/03/23).

Awal mula di rumah saudara LB ke dagangan orang yang dikenal dengan berteriak-teriak. Merasa ketakutan ,saudara LB menghubungi pelaku A,G bersama MM dan W.D.

setelah sampai di TKP.Pelaku A.G memperingatkan korban untuk keluar dari perkarangan rumah. Namun korban melawan dengan melempar batu kepada AG.

Mendapat perlawanan,AG lantas menghubungi pihak secunty. Selanjutnya pihak security inasial RLN dan HRT datang untuk membantu mengamankan korban .

sewaktu akan diamankan,korban sempat melawan sehingga korban dipukuli secara bersama-sama oleh para pelaku.setelah itu korban langsung diborgol dan kedua dan kedua tangan korban serta kakinya diikat dengan tali rafia.

Dalam penangkapan tersebut ,anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa potongan tali rafia warna hitam dan abu-abu, pakaian korban ,1 gulungan tali rafia warna abu-abu,1 buah handphone mer infinix warna biru berisi video rekaman (HRT).

kini para pelaku diamankan di mapolres pelabuhan Tanjung perak dan mereka akan dijerat dengan pasal 170 ayat(2)ke 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 (dua belas)tahun kurungan penjara.

(Bts)

Leave a Reply

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE