Batam, Polri

Mendadak Dua Pria di Batam di Garuk Satreskrim Polresta Barelang, Ini Masalahnya!


Penulis : Redaksi Pelopornews

Mendadak Dua Pria di Batam di Garuk Satreskrim Polresta Barelang, Ini Masalahnya!

Batam – Pelopornews.co.id – Satreskrim Polresta Barelang berhasil menggaruk dua pria di Pelabuhan Batam Center, Batam, Kepulauan Riau.Selasa (28/03/2023) sekira pukul 09.00 WIB.

Ke 2 (dua) pria berinisial RS (44) dan IM (35) digaruk Polisi usai diduga hendak membawa Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ke Malaysia.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N SH.,SIK.,MH melalui Kasatreskrim polresta Barelang Kompol Budi Hartono SIK.,MM mengatakan, kronologi tersebut bermula pada Senin (27 Maret 2023) sekira pukul 23.00 WIB.

Kami mendapatkan informasi dari Masyarakat, bahwa ada CPMI yang akan diberangkatkan ke Malaysia secara Illegal melalui Pelabuhan Batam Center – Kota Batam,” ungkap Budi.

“Kemudian, Kami dari Unit VI Satreskrim Polresta Barelang langsung bergerak melakukan penyelidikan di lapangan.

“Dan benar, telah terjadi tindak pidana orang perseorangan dilarang menempatkan Pekerja Migran Indonesia keluar negeri,” ungkap Budi.

Setelah itu, Selasa (28 Maret 2023) sekira pukul 09.00 WIB. Ke – 2 (dua) Pelaku berinisial RS (44) dan IM (35) berhasil Kita amankan di Pelabuhan Batam Center – Kota Batam.

Selanjutnya, terhadap ke -2 (dua) Pelaku dibawa ke Polresta Barelang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Adapun peran daripada ke – 2 (dua) pelaku ini berbeda-beda di antaranya, pelaku RS (44) berperan sebagai perekrut dari kota asal Banten, memfasilitasi pengurusan paspor, memfasilitasi tiket pesawat dan mengantar CPMI hingga ke Malaysia dan Pelaku IM (35) berperan sebagai penjemput CPMI dari lokasi menuju pelabuhan Batam Center dan pengurusan tiket kapal menuju Malaysia.

Adapun Barang Bukti (BB) yang berhasil Kita amankan, yakni:
1 (satu) buah Passport milik CPMI, 1 (satu) buah Passport milik pengurus atas nama RS, 2 (dua) buah Tiket kapal milik CPMI dan pengurus atas nama RS, uang 200 (dua ratus) ringgit malaysia milik Rusana yang diberikan oleh CPMI, uang tunai sebesar Rp. 2.400.000 (Dua Juta Empat Ratus Ribu Rupiah) dan 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia, warna hitam dengan nomor polisi BP 1076 FR.

Adapun Pasal yang di sangkakan adalah Pasal 81 jo Pasal 83 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

“Pidana penjara paling lama 10 (Sepuluh) tahun dan paling banyak Rp 15.000.000.000,00 (Lima Belas Milyar Rupiah),” beber Kasatreskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono SIK.,MM. (Darma).

Leave a Reply

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE