Pekalongan – Pelopornews.co.id – PTSL adalah Progam tanah sistematis lengkap atau sertifikat masal yang di canangkan Presiden Jakowi untuk membantu masyarakat miskin agar memiliki legalitas sertifikat tanah dengan biaya semurah mungkin yang telah diatur dalam SKB tiga Menteri dengan biaya Rp. 150.000 yang digunakan untuk pembelian patok, materai dan juga pemberkasan.
Akan tetapi tidak di desa Simego kecamatan petungkriono, kabupaten Pekalongan tak sesuai aturan sehingga diduga kuat ada pungli , Pasalnya biaya pemohon mencapai Rp. 300.000 perbidang.
Hasil investigasi di lapangan dari keterangan warga setempat menyebutkan bahwa biaya tersebut sudah ditentukan oleh pihak pemerintah desa dan akhirnya memilih pasrah , sehingga tak berani menolak walaupun sebenarnya berharap bisa semurah mungkin seperti Desa lain yang hanya Rp. 150.000, seperti di Desa Songgodadi yang masih satu Kecamatan.
Didin Suhandika selaku sekretaris Desa saat ditemui awak media di balai desa tidak membantah terkait biaya PTSL senilai Rp. 300.000 yang di bebankan oleh masyarakat .
“Untuk biaya PTSL biaya Rp. 300.000 dan sudah dibagikan sekitar bulan Desember tahun 2020, jumlah pembuatan sertifikat sekitar 2000 bidang tanah ,” ungkapnya,Rabu (01/03/2023).
Sementara itu Didin menjelaskan , biaya Rp. 300.000 yang dibebankan pemohon berdasarkan musyawarah , dikarenakan ada biaya tambahan mobilisasi karena lokasi jalan rusak.
” Jadi dulu kan jalan belum seperti ini, itu untuk mobilisasi panitia, untuk pembelian patok, untuk materai, jadi dulu jalan kan belum seperti ini (rusak) ,” dalihnya.
Selanjutnya Sekhu selaku kepala Desa tidak berada di kantor dihubungi melalui telfon pun tidak merespon.
Di tempat terpisah, Hadi Surono selaku Camat dikonfirmasi melalui telefon seluler mengatakan, terkait biaya PTSL kita kan sebagai narasumber itu Rp. 150.000.
” Biaya 150 ribu itu ya sangat bisa, dana Rp. 150.000 itu mencukupi untuk biaya PTSL, Saya pun kaget kok ada yang seperti ini,” jelas Hadi Surono.
Lebih lanjut Menanggapi adanya temuan tersebut,F.A .Dwinarko selaku Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) DPD Triga Nusantara Indonesia (Trinusa) Jawa tengah Mengatakan , Program PTSL ini di turunkan kepada masyarakat se indonesia guna untuk meringankan biaya pembuatan legalitas/sertifikat dan bilamana ada penyalahgunaan penetapan biaya yang tidak sesuai dengan anjuran pemerintah ini sudah menjadi kewenangan APH untuk bertindak.
“APH harus tegas dengan temuan dugaan pungli yang ada di desa simego tersebut, di karenakan sudah jelas menabrak aturan dan ini sangat membebankan bagi masyarakat yang kurang mampu” Tegasnya. (Edy).