Situbondo

Dua Pelaku Curanmor Ditangkap, Salah Seorang Pelaku Masih Dibawa Umur


Penulis : Redaksi Pelopornews

Dua Pelaku Curanmor Ditangkap, Salah Seorang Pelaku Masih Dibawa Umur

keterangan foto: Tim opsnal gabungan Polres Situbondo, berhasil menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor).

Situbondo – Pelopornews.co.id -Tim opsnal gabungan Polres Situbondo, berhasil menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor), salah seorang pelaku diketahui masih dibawa umur. Kedua pelaku ditangkap di rumahnya masing-masing.

Petugas juga mengamankan barang bukti kunci T dan sepeda motor nopol P 4676 KC milik korban Muhammad Tahir (43) warga Desa Gudang, Kecamatan Asembagus, Situbondo, yang dicuri dua pelaku di pinggir jalan din areal persawahan setempat.

Dua pelaku pencurian sepeda motor tersebut, yakni Andika Yulianto (35) Dusun Cerpat, Desa Kedunglo, Kecamatan Asembagus, dan pelaku berinisial ZR (17) Desa Sumberrejo, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur.

Diperoleh keterangan, terungkapnya dua pelaku mencuri sepeda motor korban Muhammad Tahir itu, berawal dari laporan korban pada Desember 2021 lalu ke Mapolsek Asembagus, Situbondo, sehingga tim opsnal langsung melakukan penyelidikan.

Namun, saat melakukan penyelidikan, petugas menemukan sepeda motor milik korban, dengan kondisi nomor mesinnya sudah di gerenda dan ditawarkan kepada seseorang, sehingga atas dasar tersebut, tim opsnal gabungan langsung menangkap kedua pelaku, keduanya ditangkap di rumahnya masing-masing.

Kasatreskrim Polres Situbondo AKP. Dhedi Ardi Putra, S.I.K., M.A., mengatakan, untuk pengembangan kasusnya, kedua pelaku Curanmor tersebut masih diminta keterangannya oleh penyidik pidana umum (pidum) Satreskrim Polres Situbondo.

“Bahkan, salah seorang pelaku curanmor tersebut, diketahui masih dibawa umur,” ujar AKP. Dhedi Ardi Putra, S.I.K., M.A. Di Mapolres Situbondo, Jawa Timur, Jumat (17/3/2023).

Menurut dia, meski salah seorang pelaku diketahui masih dibawa umur, namun proses hukum terhadap ZR tetap jalan terus. Mengingat, pasal 363 ancaman hukumannya tujuh tahun kurungan penjara.

“Kami tetap melakukan proses hukum terhadap pelaku curanmor tersebut. Meski salah seorang pelaku masih dibawa umur,” pungkasnya. (Irwan/Humas Polres Situbondo).

Leave a Reply

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE